Informasi Penting Tidak Sembarangan Sertifikat dan Dokumen yang Bisa di Unggah di Pengelolaan Kinerja PMM, Simak Ketentuannya!

Informasi Penting Tidak Sembarangan Sertifikat dan Dokumen yang Bisa di Unggah di Pengelolaan Kinerja PMM, Simak Ketentuannya!



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Platform Merdeka Mengajar (PMM) menjadi wadah penting bagi guru untuk mengisi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan meningkatkan kinerja mereka melalu pengelolaan kinerja.

 Dalam proses Pengelolaan Kinerja di PMM, terdapat fitur khusus yang memungkinkan guru untuk mengunggah berbagai dokumen sebagai bukti dukung kinerja.

Berikut adalah jenis dokumen yang diminta untuk diunggah serta ketentuannya dalam Pengelolaan Kinerja sebagai bukti dukung kinerja:

 

Dokumen RPP / Modul Ajar:

·        Pada tahap pengumpulan dokumen persiapan, guru diharapkan untuk mengunggah Dokumen RPP/Modul Ajar yang akan digunakan selama observasi kelas oleh Kepala Sekolah.

·        Berikut adalah beberapa ketentuan terkait dengan format dan batasan dokumen yang berlaku:

·        Dokumen RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) atau Modul Ajar harus relevan dengan pembelajaran yang akan diamati.

·        Format yang dapat diunggah adalah PDF (Portable Document Format). Pastikan dokumen telah dikonversi ke format PDF sebelum diunggah.

·        Batasan ukuran maksimal file yang dapat diunggah adalah 10 MB. Pastikan file PDF yang diunggah memenuhi batasan ini.

·        RPP: Tujuan pembelajaran, indikator pencapaian, metode pembelajaran, materi ajar, kegiatan pembelajaran, evaluasi, dan langkah-langkah pembelajaran.

·        Modul Ajar: Struktur modul, tujuan, konten, kegiatan, dan evaluasi.

·        Sertakan keterangan atau deskripsi tambahan yang diperlukan untuk memberikan konteks atau penjelasan terkait dengan dokumen yang diunggah.

·        Pastikan bahwa dokumen yang diunggah sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang ditetapkan oleh PMM.

 

Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi:

·        Sertifikat Pelatihan: Bukti partisipasi dalam pelatihan atau workshop yang mendukung pengembangan kompetensi guru.

·        Penting untuk dipahami bahwa sertifikat yang dapat digunakan sebagai Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja Guru harus diperoleh dan dihasilkan selama periode 6 bulan yang sama dengan pelaksanaan kinerja.

·        Contoh ini mencakup sertifikat yang diperoleh dari hasil Perencanaan/Sasaran Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Kinerja pada periode yang sama, yaitu Januari-Juni 2024.

·        Regulasi yang mengatur hal ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No. 7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

·        Ini menunjukkan pentingnya keterkaitan antara sertifikat yang diperoleh dan periode pelaksanaan kinerja.

Oleh karena itu, guru diharapkan untuk memastikan bahwa sertifikat yang diunggah sebagai Bukti Dukung sesuai dengan ketentuan tersebut.

Bukti Dukung Tugas Tambahan:

Laporan Pelaksanaan Tugas Tambahan: Dokumen yang mencatat pelaksanaan tugas tambahan.

Seperti menjadi pembimbing siswa, panitia kegiatan, atau peran tambahan lainnya.

Pada tahap pengumpulan bukti dukung Tugas Tambahan, guru diharapkan untuk mengunggah dokumen dalam format PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB.

Berikut adalah panduan terkait dengan format dan jenis dokumen yang dapat diunggah:

·        Surat Kerja atau Surat Tugas: Dokumen resmi dari atasan yang menunjukkan penunjukan guru untuk melaksanakan tugas tambahan tertentu.

·        Surat Laporan Tugas Pelaksanaan: Dokumen yang memuat laporan atau ringkasan pelaksanaan tugas tambahan yang telah dilakukan oleh guru.

·        Pastikan semua dokumen diubah ke format PDF sebelum diunggah.

·        Batasan ukuran maksimal file yang dapat diunggah adalah 10 MB. Pastikan bahwa semua dokumen yang diunggah memenuhi batasan ini.

·        Surat Kerja atau Surat Tugas: Informasi tentang jenis tugas tambahan, durasi tugas, dan tanggung jawab yang harus diemban oleh guru.

·        Surat Laporan Tugas Pelaksanaan: Rincian pelaksanaan tugas tambahan, pencapaian, dan hasil dari tugas tersebut.

·        Penting bagi guru untuk memahami regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa semua dokumen diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya fitur-fitur ini, PMM memberikan dukungan yang komprehensif untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas kinerja guru di seluruh Indonesia.

Demikian informasi mengenai Tidak Sembarangan Sertifikat dan Dokumen yang Bisa di Unggah di Pengelolaan Kinerja PMM, Simak Ketentuannya!, semoga dapat bermanfaat.

 

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama