Dalam proses
Pengelolaan Kinerja di PMM, terdapat fitur khusus yang memungkinkan guru untuk
mengunggah berbagai dokumen sebagai bukti dukung kinerja.
Berikut adalah jenis
dokumen yang diminta untuk diunggah serta ketentuannya dalam Pengelolaan
Kinerja sebagai bukti dukung kinerja:
Dokumen RPP / Modul Ajar:
·
Pada tahap
pengumpulan dokumen persiapan, guru diharapkan untuk mengunggah Dokumen
RPP/Modul Ajar yang akan digunakan selama observasi kelas oleh Kepala Sekolah.
·
Berikut adalah
beberapa ketentuan terkait dengan format dan batasan dokumen yang berlaku:
·
Dokumen RPP
(Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) atau Modul Ajar harus relevan dengan
pembelajaran yang akan diamati.
·
Format yang
dapat diunggah adalah PDF (Portable Document Format). Pastikan dokumen telah
dikonversi ke format PDF sebelum diunggah.
·
Batasan ukuran
maksimal file yang dapat diunggah adalah 10 MB. Pastikan file PDF yang diunggah
memenuhi batasan ini.
·
RPP: Tujuan
pembelajaran, indikator pencapaian, metode pembelajaran, materi ajar, kegiatan
pembelajaran, evaluasi, dan langkah-langkah pembelajaran.
·
Modul Ajar:
Struktur modul, tujuan, konten, kegiatan, dan evaluasi.
·
Sertakan
keterangan atau deskripsi tambahan yang diperlukan untuk memberikan konteks
atau penjelasan terkait dengan dokumen yang diunggah.
·
Pastikan bahwa
dokumen yang diunggah sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang ditetapkan
oleh PMM.
Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi:
·
Sertifikat Pelatihan:
Bukti partisipasi dalam pelatihan atau workshop yang mendukung pengembangan
kompetensi guru.
·
Penting untuk
dipahami bahwa sertifikat yang dapat digunakan sebagai Bukti Dukung pada
Pengelolaan Kinerja Guru harus diperoleh dan dihasilkan selama periode 6 bulan
yang sama dengan pelaksanaan kinerja.
·
Contoh ini
mencakup sertifikat yang diperoleh dari hasil Perencanaan/Sasaran Kinerja
Pegawai dan Pelaksanaan Kinerja pada periode yang sama, yaitu Januari-Juni
2024.
·
Regulasi yang
mengatur hal ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan No. 7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
·
Ini menunjukkan
pentingnya keterkaitan antara sertifikat yang diperoleh dan periode pelaksanaan
kinerja.
Oleh karena itu, guru
diharapkan untuk memastikan bahwa sertifikat yang diunggah sebagai Bukti Dukung
sesuai dengan ketentuan tersebut.
Bukti Dukung Tugas Tambahan:
Laporan Pelaksanaan
Tugas Tambahan: Dokumen yang mencatat pelaksanaan tugas tambahan.
Seperti menjadi
pembimbing siswa, panitia kegiatan, atau peran tambahan lainnya.
Pada tahap pengumpulan
bukti dukung Tugas Tambahan, guru diharapkan untuk mengunggah dokumen dalam
format PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB.
Berikut adalah panduan
terkait dengan format dan jenis dokumen yang dapat diunggah:
·
Surat Kerja atau
Surat Tugas: Dokumen resmi dari atasan yang menunjukkan penunjukan guru untuk
melaksanakan tugas tambahan tertentu.
·
Surat Laporan
Tugas Pelaksanaan: Dokumen yang memuat laporan atau ringkasan pelaksanaan tugas
tambahan yang telah dilakukan oleh guru.
·
Pastikan semua
dokumen diubah ke format PDF sebelum diunggah.
·
Batasan ukuran
maksimal file yang dapat diunggah adalah 10 MB. Pastikan bahwa semua dokumen
yang diunggah memenuhi batasan ini.
·
Surat Kerja atau
Surat Tugas: Informasi tentang jenis tugas tambahan, durasi tugas, dan tanggung
jawab yang harus diemban oleh guru.
·
Surat Laporan
Tugas Pelaksanaan: Rincian pelaksanaan tugas tambahan, pencapaian, dan hasil dari
tugas tersebut.
·
Penting bagi
guru untuk memahami regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa semua dokumen
diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya
fitur-fitur ini, PMM memberikan dukungan yang komprehensif untuk meningkatkan
transparansi, akuntabilitas, dan kualitas kinerja guru di seluruh Indonesia.
Demikian informasi
mengenai Tidak Sembarangan Sertifikat dan Dokumen yang Bisa di Unggah di
Pengelolaan Kinerja PMM, Simak Ketentuannya!, semoga dapat bermanfaat.