Niken (tengah). Dok: Polres Kendal. |
Polres Kendal pun
menangkap Niken Mayang Sari (22), pelaku yang ternyata adalah mantan pacar
Syahrul. Niken pun dihadirkan dalam konferensi pers Polres Kendal, Senin
(29/1), dan berbicara:
"Saya ingin
meminta maaf kepada para korban, tindakan saya memang tidak menghilangkan nyawa
tapi sudah sangat meresahkan di kampung," kata Niken.
"Motif yang asli,
saya sakit hati kepada Syahrul Maulana, karena Syahrul Maulana telah mengambil
kesucian saya. Bahkan ketika saya sakit, saya tetap diminta untuk melayaninya,
dan ketika saya menolak, Sahrul marah," ujar Niken.
Kini Niken mendekam di
rumah tahanan sebagai tersangka Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE, yang
ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Yang Diorder: Mebel
hingga Jasa Sedot WC
"Jenis barang yang
diorder bermacam-macam, berupa material, mebel, elektronik, kendaraan bermotor,
jasa angkutan, jasa sedot WC, dan sewa mobil rental," kata Kasi Humas
Polres Kendal, Ipda Deni Herawan, Senin (29/1). ***kumparan.com