Kasus hukumnya begini:
Pada 31 Maret 2022,
Windy menggugat ke PN Kupang dan teregister dengan nomor perkara
69/Pdt.G/2022/PN Kpg. Gugatan itu buntut dari hubungan antara Windy dan
kekasihnya, Carlos Daud Hendrik.
Dua tahun sebelumnya,
keduanya berhubungan secara seksual. Windy sempat menolak. Tetapi, Carlos
dengan sumpah meyakinkan Windy bersedia bertanggung jawab dan menikahinya
apabila hamil.
"Penggugat pun
percaya kata-kata dan rayuan manis tergugat serta menyerahkan kehormatannya
kepada tergugat," demikian dikutip di SIPP PN Kupang, Selasa (16/1).
Pada April 2020, Windy
mengabari kepada Carlos bahwa dirinya hamil. Pada Agustus 2020, Windy dan
keluarga menemui keluarga dari Carlos.
Pada September 2020,
disepakati peminangan antara keduanya. Peminangan dilakukan pada 18 Desember
2020 dengan adat Rote.
Pada 24 Desember 2020,
Windy melahirkan seorang anak laki-laki. Biaya melahirkan ditanggung seluruhnya
oleh orang tua Windy, tanpa bantuan Carlos.
Saat keduanya tinggal
bersama, tampak sifat yang tidak bertanggung jawab dan tidak menghargai oleh
Carlos kepada Windy.
Seiring berjalannya
waktu, pertikaian kerap terjadi. Windy kemudian menanyakan kepastian tanggal
pemberkatan perkawinan antara keduanya, tapi tak direspons.
Saat kedua keluarga
bertemu, terjadi keributan. Buntut dari keributan itu, adik dan bapak kecil dari
Carlos divonis 8 bulan penjara.
Setelahnya, Windy
menempuh jalur hukum perdata karena Carlos tak kunjung menepati janji
menikahinya. Windy menggugat secara perdata ke PN Kupang. Dalam gugatannya itu,
Windy diminta Carlos membayar kerugian senilai Rp 1.477.000.000.
Namun demikian dalam
putusannya, hakim PN Kupang menolak gugatan Windy. Dan justru menghukum Windy
membayar Rp 1.180.000 yang merupakan biaya perkara.
Terkait gugatan itu,
Windy kemudian mengajukan banding. Gugatan Windy dimenangkan. Hakim PT Kupang
menilai, ingkar janji Carlos merupakan perbuatan melawan hukum.
"Menerima
permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut. Membatalkan
putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pdt.G/2022/PN Kpg tanggal 23 November
2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan PT Kupang.
Namun demikian, tidak
seluruhnya gugatan Windy dikabulkan. PT Kupang punya pertimbangan tersendiri.
PT Kupang hanya
menghukum kerugian materiil membayar Rp 52 juta secara tunai. Jumlah tersebut
merupakan kerugian Windy atas biaya pertemuan kedua keluarga hingga biaya
peminangan.
Kemudian, juga
menghukum Carlos membayar uang melahirkan kepada Windy Rp 25 juta. Lalu biaya
pemeliharaan serta pendidikan anak sebesar Rp 2 juta setiap bulannya. Putusan
itu ditetapkan pada 5 April 2023.
Atas putusan tersebut,
Carlos mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan tertanggal 29
Desember 2023, gugatan Carlos kandas. Vonis PT Kupang terhadap Carlos
berkekuatan hukum tetap. *** kumparan.com