Ketua Bawaslu NTT, Nonato D. P Sarmento. |
Komisioner Bawaslu itu
atas nama Fransiskus Xaverius Pole yang adalah Anggota Bawaslu Kabupaten
Lembata, Provinsi NTT.
Pemecatan itu buntut
dari terlibatnya Fransiskus sebagai Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.
Sementara itu Ketua
Bawaslu NTT, Nonato D. P Sarmento saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Menurutnya, pemecatan
itu sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Iya, benar.
Sesuai putusan DKPP kemarin (Jumat)," ungkapnya, Sabtu (27/1/2024).
Dikatakannya bahwa
dalam sidang itu, DKPP membahas terkait kasus Fransiskus berdasarkan laporan ke
Dewan Kehormatan.
"Putusan itu
memang ada pengaduan dari para pengadu dalam kaitan dengan pengawasan
penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Kabupaten Lembata," pungkas Mantan
Anggota Bawaslu Kabupaten TTU itu.
Ia pun menegaskan bahwa
akan segera menindaklanjuti putusan DKPP itu.
"Itu wajib untuk
ditindaklanjuti oleh Bawaslu NTT untuk memberhentikan yang bersangkutan,"
ujarnya.
Lebih lanjut Nonato
menyampaikan, pemberhentian Fransiskus itu karena melanggar Undang-Undang
Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat 1 huruf i.
"Pasal itu
mengatakan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS itu harus "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon,"
tegasnya. *** batastimor.com