Waduh Terbukti Masih Jadi Anggota Parpol, Seorang Komisioner Bawaslu di NTT Dipecat

Waduh Terbukti Masih Jadi Anggota Parpol, Seorang Komisioner Bawaslu di NTT Dipecat

Ketua Bawaslu NTT, Nonato D. P Sarmento.


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu resmi memecat seorang Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Provinsi NTT karena terbukti menjadi pengurus salah satu Partai Politik (Parpol)

Komisioner Bawaslu itu atas nama Fransiskus Xaverius Pole yang adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Provinsi NTT.

Pemecatan itu buntut dari terlibatnya Fransiskus sebagai Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.

Sementara itu Ketua Bawaslu NTT, Nonato D. P Sarmento saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Menurutnya, pemecatan itu sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Iya, benar. Sesuai putusan DKPP kemarin (Jumat)," ungkapnya, Sabtu (27/1/2024).

Dikatakannya bahwa dalam sidang itu, DKPP membahas terkait kasus Fransiskus berdasarkan laporan ke Dewan Kehormatan.

"Putusan itu memang ada pengaduan dari para pengadu dalam kaitan dengan pengawasan penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Kabupaten Lembata," pungkas Mantan Anggota Bawaslu Kabupaten TTU itu.

Ia pun menegaskan bahwa akan segera menindaklanjuti putusan DKPP itu.

"Itu wajib untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu NTT untuk memberhentikan yang bersangkutan," ujarnya.

Lebih lanjut Nonato menyampaikan, pemberhentian Fransiskus itu karena melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat 1 huruf i.

"Pasal itu mengatakan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS itu harus "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon," tegasnya. *** batastimor.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama