Penyerahan tersangka
Apsi Amnahas dan barang bukti dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri
Kabupaten Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.
Apsi Amnahas terlibat
kasus penganiayaan sesuai laporan polisi nomor: LP/B/196/X/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda
NTT, tanggal 8 Oktober 2023.
Kajari Oelamasi
Kabupaten Kupang menyatakan berkas perkara ini lengkap sesuai surat nomor :
B-103/N.3.25/Eoh.1/02/2024, tanggal 5 Februari 2024, perihal pemberitahuan hasil
penyidikan perkara pidana atas nama Apsi Amnahas sudah lengkap (P.21).
Apsi pun diserahkan ke
kejaksaan dengan surat Kapolres Kupang nomor :
B/225/II/RES.1.16./2024/Satreskrim, tanggal 5 Februari 2024 perihal penyerahan
tersangka dan barang bukti.
Pelimpahan ini dlakukan
anggota unit Pidum regu 3 dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu
Elpidus Kono Feka bersama Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Kupang Ipda
Basilio Pereira, diterima Kasi Pidum Kejari Oelamasi, Pethers Mandala, di ruang
Pidum Kejari Oelamasi.
Kapolres Kupang AKBP
Anak Agung Gde Anom Wirata, membenarkan adanya pelimpahan tersebut, sebagai
bagian dari tahapan penyidikan polisi terkait perkara pidana penganiayan yang
mengakibatkan matinya orang dengan tersangka Apri dan korban Dolfrosa Ida
Anabanu yang adalah kekasihnya sendiri pada tanggal 8 Oktober 2023 lalu.
"Benar, pelimpahan
telah dilakukan penyidik kemarin siang dan sudah diterima pihak Kejari
Kabupaten Kupang," kata nak Agung Gde Anom Wirata, Selasa (6/2/2024).
Tersangka Apsi dijerat
pasal 338 subs pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU
17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang
perubahan kedua atas UU 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau
pasal 44 ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU 23/ 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah
Tangga.
Apsi (38), warga jalan
Kusambi III RT 22 RW.03, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang
menganiaya pacarnya Dolfrosa Ida Anabanu (23), warga Desa Oebelo, Kecamatan
Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, yang dalam keadaan hamil hingga meninggal
dunia.
Apsi dan korban adalah
sepasang kekasih yang tinggal bersama dan memiliki dua anak dan belum memiliki
ikatan perkawinan yang sah.
Korban merupakan kekasih
ketiga dari tersangka. Dari istri pertama yang juga tidak dinikahi, Apsi
memperoleh satu orang anak yang saat ini sudah duduk di bangku SMP.
Dengan istri kedua yang
juga tidak dinikahi secara sah, tersangka juga memiliki satu orang anak dan
lagi-lagi ia meninggalkan istrinya tersebut tanpa alasan yang jelas.
Untuk mengelabui
perbuatannya, tersangka justru mengajari anaknya yang masih balita agar
mengakui kalau korban tewas karena diperkosa dan dianiaya orang tidak dikenal.
Tersangka pun menyembunyikan barang bukti berupa pakaian korban. *** katantt.com