Berkas P21, Pelaku Aniaya Kekasih di Oebelo-Kupang Tengah NTT Diserahkan ke Jaksa

Berkas P21, Pelaku Aniaya Kekasih di Oebelo-Kupang Tengah NTT Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Satreskrim Polres Kupang, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan terhadap kekasih yang terjadi di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timu (NTT) pada 8 Oktober 2023 lalu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (5/2/2024) siang.


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - Penyidik Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Kupang, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan terhadap kekasih yang terjadi di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 8 Oktober 2023 lalu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (5/2/2024) siang.

Penyerahan tersangka Apsi Amnahas dan barang bukti dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.

Apsi Amnahas terlibat kasus penganiayaan sesuai laporan polisi nomor: LP/B/196/X/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 8 Oktober 2023.

Kajari Oelamasi Kabupaten Kupang menyatakan berkas perkara ini lengkap sesuai surat nomor : B-103/N.3.25/Eoh.1/02/2024, tanggal 5 Februari 2024, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Apsi Amnahas sudah lengkap (P.21).

Apsi pun diserahkan ke kejaksaan dengan surat Kapolres Kupang nomor : B/225/II/RES.1.16./2024/Satreskrim, tanggal 5 Februari 2024 perihal penyerahan tersangka dan barang bukti.

Pelimpahan ini dlakukan anggota unit Pidum regu 3 dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka bersama Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Kupang Ipda Basilio Pereira, diterima Kasi Pidum Kejari Oelamasi, Pethers Mandala, di ruang Pidum Kejari Oelamasi.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, membenarkan adanya pelimpahan tersebut, sebagai bagian dari tahapan penyidikan polisi terkait perkara pidana penganiayan yang mengakibatkan matinya orang dengan tersangka Apri dan korban Dolfrosa Ida Anabanu yang adalah kekasihnya sendiri pada tanggal 8 Oktober 2023 lalu.

"Benar, pelimpahan telah dilakukan penyidik kemarin siang dan sudah diterima pihak Kejari Kabupaten Kupang," kata nak Agung Gde Anom Wirata, Selasa (6/2/2024).

Tersangka Apsi dijerat pasal 338 subs pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 44 ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU 23/ 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Apsi (38), warga jalan Kusambi III RT 22 RW.03, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang menganiaya pacarnya Dolfrosa Ida Anabanu (23), warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, yang dalam keadaan hamil hingga meninggal dunia.

Apsi dan korban adalah sepasang kekasih yang tinggal bersama dan memiliki dua anak dan belum memiliki ikatan perkawinan yang sah.

Korban merupakan kekasih ketiga dari tersangka. Dari istri pertama yang juga tidak dinikahi, Apsi memperoleh satu orang anak yang saat ini sudah duduk di bangku SMP.

Dengan istri kedua yang juga tidak dinikahi secara sah, tersangka juga memiliki satu orang anak dan lagi-lagi ia meninggalkan istrinya tersebut tanpa alasan yang jelas.

Untuk mengelabui perbuatannya, tersangka justru mengajari anaknya yang masih balita agar mengakui kalau korban tewas karena diperkosa dan dianiaya orang tidak dikenal. Tersangka pun menyembunyikan barang bukti berupa pakaian korban. *** katantt.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama