Bupati Malaka Simon Nahak membantah keras soal informasi pengalihan Dana Desa dari Bank NTT ke Bank Lain. (victorynews.id/Wilfrid Wedi) |
Bahkan dengan nada
serius, Bupati Malaka Simon Nahak yang akrab disapa SN menegaskan bahwa, selaku
salah satu pemegang saham Bank NTT, pihaknya tidak akan bertindak di luar
aturan dan kewenangan yang diberikan kepadanya sebagai bupati.
Apalagi menandatangani
nota kesepahaman dengan bank lain, sementara sudah ada kerja sama dengan Bank
NTT yang sudah diteken untuk jangka waktu 2022 hingga tahun 2027 mendatang.
"Jadi untuk
informasi bahwa saya mengalihkan dana dari Bank NTT ke bank lain sama sekali
itu tidak benar karena saya belum bertemu secara khusus dengan teman-teman lain
selain Bank NTT untuk mengalihkan dana itu," tegas Bupati Malaka saat
ditemui victorynews.id di Rumah Jabatan, Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah,
Senin (5/2/2024) pagi.
Bupati SN menjelaskan,
secara teknis pengaturan ADD maupun Dana Desa merupakan kewenangan Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bersama 127 Kepala Desa yang ada.
Sebagai Bupati, SN
hanya bisa mengawal dana tersebut, sehingga diperlakukan sesuai aturan yang
ada.
"Jadi saya punya
kewenangan itu mengawal dana APBD supaya kalau memang kewajiban kami harus ke
Bank NTT ya ke Bank NTT, untuk ke bank lain itu tidak boleh," ungkapnya.
SN sangat menyayangkan
beredarnya informasi miring mengenai pengalihan dana dari Bank NTT ke dua bank
Himbara tersebut.
Informasi tersebut
sangat menyesatkan dan berdampak buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Malaka.
"Karena sampai dengan
hari ini (kemarin) saya belum melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dan
sampai hari ini (kemarin) juga saya belum tanda tangan dokumen apapun,"
tegas Bupati SN.
Ia meminta wartawan
untuk langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka.
Karena Kadis PMD yang
mengatur secara teknis dana-dana tersebut, sehingga Kadis PMD Kabupaten Malaka
yang lebih paham dan mengetahui secara pasti persoalan tersebut.
"Tapi harus
diingat karena sampai dengan pagi hari ini (kemarin) saya ketemu dengan
Wartawan Victory News area Malaka belum ada saya tanda tangan dokumen apapun.
Tapi untuk saya langsung buat MoU apalagi perintah untuk mengalihkan dana ke
bank lain sampai dengan hari ini tidak ada," tegas Bupati SN kembali
memastikan sikapnya.
Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malaka Rochus Gonzales Funay hingga
berita ini naik cetak, belum berhasil dikonfirmasi.
Namun sebelumnya, dia
mengatasnamakan Bupati Simon telah menjelaskan kepada wartawan di Malaka bahwa
alasan pengalihan karena adanya keluhan dari para kepala desa dan perangkat,
soal pelayanan Bank NTT Cabang Betun yang dinilai lamban.
“Menyikapi
kondisi-kondisi tersebut, Pemda Malaka melakukan kajian dan memutuskan untuk
menunjuk tiga Bank Umum sebagai Bank Penyalur APBDES Tahun Anggaran 2024,”
ungkap Rochus Gonzales seperti dilansir sakunar.com, Jumat (26/1/2024) pekan
lalu.
Alasan Subjektif
Sebelumnya, Ketua DPRD
Kabupaten Malaka Adrianus Bria Seran atau kerap disapa ABS mengungkapkan rasa
kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten Malaka atas tindakan mengalihkan dana ke
bank umum lain dengan alasan pelayanan Bank NTT kurang optimal.
Menurut ABS, sangat
disayangkan pemerintah Kabupaten Malaka yang notabene sebagai pemegang saham
Bank NTT sendiri, mengalihkan dana rakyatnya sendiri ke bank lain.
"Seharusnya
sebagai pemegang saham apabila melihat kinerja Bank NTT kurang baik dalam
memberikan pelayanan, maka sampaikan evaluasi secara komprehensif. Bukan
mengalihkan uang ke Bank lain," ungkapnya.
Agak aneh, jika Bank
NTT yang milik pemerintah daerah, dan setiap tahun melakukan penyertaan modal,
tapi mengalihkan ke bank lain.
"Sangat
disayangkan, hanya karena pelayanan kurang baik kemudian memindahkan dana ke
Bank lain. Kalau memang kurang bagus semestinya harus dilaporkan untuk
diperbaiki. Lapor ke jajaran direksi yang lebih tinggi," tutur ABS.
Politisi Golkar itu
menjelaskan, tidak ada larangan pemerintah daerah untuk mengalihkan dana ke
Bank lain. Tapi perlu digarisbawahi Bank NTT itu milik daerah.
"Kalau pmerintah
daerah tidak mendukung tentu akan berdampak buruk terhadap Bank NTT itu
sendiri. Dan ini juga akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi
masyarakat," jelasnya.
Ditambahkannya,
pemerintah daerah perlu memikirkan kembali bahwa ada perjanjian kerjasama
antara Pemerintah Kabupaten Malaka dengan Bank NTT selama lima tahun.*** victorynews.id