Pasalnya, sebuah video
viral beredar di group WhatsApp. Dalam video itu nampak oknum ASN diketahui
Pejabat Pemkab Belu dan 7 orang KPPS TPS 18 Kelurahan Umanen sedang makan
bersama di kediaman Valen Parera, Caleg DPRD partai Golkar dapil II.
Oknum ASN bersama 7
orang KPPS selaku penyelenggara dilaporkan oleh Theodorus Ukat, warga RT 26/RW
08, Kelurahan Atambua Barat karena diduga tidak netral.
Selain pertanyakan
netralitas sebagai seorang ASN dan penyelenggara, dalam laporan itu Theo Ukat
juga menyertakan sejumlah alat bukti pendukung seperti foto serta video viral
yang beredar di WhatsApp.
Theo Ukat menjelaskan,
pihaknya melaporkan oknum ASN dalam hal ini Kabag Hukum Sekda Belu, Delviana
Beni dan 7 KPPS dari TPS 18 yang terekam makan bersama dengan Caleg dari Partai
Golkar, Valen Parera di kediamannya.
“Yang saya laporkan
hari ini ke Bawaslu soal Integritas dan Netralitas ASN dan Penyelenggara dalam
hal ini KPPS di TPS 18 tempat saya mencoblos,” terang dia kepada media.
Diutarakan, dari vidio
yang menjadi barang buktinya terekam jelas Kabag Hukum Sekda Belu, Delviana
Beni bersama 7 KPPS di TPS 18 Kelurahan Atambua Barat di kediaman Caleg
tersebut.
“Laporan saya hari ini
ke Bawaslu soal Netralitas dan integritas ASN, KPPS serta keterlibatan mereka,”
tegas Theo.
Dia berharap agar
Bawaslu Belu dalam menelusuri pengaduannya secara mendalam terkait keterlibatan
ASN dan 7 KPPS yang diduga telah mendukung salah satu Caleg tersebut.
“Kita berharap semoga
Bawaslu Belu bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus terlibat ASN dan
KPPS ini,” pungkas Theo.
Terpisah, Ketua Bawaslu
Kabupaten Belu, Agustinus Bau mengatakan, pihaknya telah menerima laporan
pengaduan yang disampaikan terlapor, Theodorus Ukat pada 19 Februari 2024
kemarin.
“Laporan terkait
netralitas ASN dan KPPS yang usai pencoblosan dan perhitungan suara telah
melakukan makan di salah satu rumah Caleg,” ucap dia, Selasa (20/2).
Terkait hal tersebut
pihaknya akan melakukan kajian awal selama dua hari kedepan dalam internal
Bawaslu. Dimana kajian itu untuk menentukan pelanggaran apa yang telah
dilakukan oleh ASN dan KPPS berdasarkan alat bukti yang diterima Bawaslu dari
pelapor.
“Mulai ini kita akan
lakukan kajian awal khusus di internal Bawaslu dulu,” kata Agus.
Lanjut dia, pihaknya
akan mengkaji alat bukti tersebut apakah dasarnya kuat untuk menentukan jenis
kategori pelanggarannya apa. Sehingga selama dua hari ini secara internal
bawaslu akan melakukan pengkaji laporan dan alat bukti yang diterima dari
terlapor.
“Jadi laporan yang kita
terima hari ini belum bisa secara langsung ditentukan jenis pelanggarannya apa,
kita masih kaji,” ungkap Agus.
Selain itu juga,
pihaknya memiliki waktu selama 14 hari kedepan untuk melakukan pengembangan
dari laporan yang diterima tersebut. “Kita juga akan mengumpulkan bukti lagi
dari pelapor dan terlapor terkait kasus ini,” ujar dia.
Ditambahkan, alat bukti
yang diterima Bawaslu dari pelapor berupa, foto dan video yang terlapor
memposting di status WhattsAppnya. “Jadi ada video yang terlapor pasang di
status dan pelapor memvideokan, ada juga foto acara makan bersama dengan caleg
tersebut,” sebut Agus.
Agus juga menegaskan,
pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengembangan dalam mengumpulkan bukti
yang cukup kuat untuk membuktikan kebenaran peristiwa ini.
“Dari alat bukti yang
kita kumpul apakah mereka ini terlibat melakukan pelanggaran kode etik ataukah
tidak,” pungkas dia. *** nttonlinenow.com