Diduga Tidak Netral, Oknum Pejabat ASN dan 7 KPPS Dilaporkan ke Bawaslu Belu NTT

Diduga Tidak Netral, Oknum Pejabat ASN dan 7 KPPS Dilaporkan ke Bawaslu Belu NTT



Suara Numbei Bergema - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu terima laporan pengaduan terkait dugaan ketidaknetralan oknum ASN dan 7 orang KPPS yang mendukung salah satu Caleg DPRD Belu dalam Pemilu 2024 lalu.

Pasalnya, sebuah video viral beredar di group WhatsApp. Dalam video itu nampak oknum ASN diketahui Pejabat Pemkab Belu dan 7 orang KPPS TPS 18 Kelurahan Umanen sedang makan bersama di kediaman Valen Parera, Caleg DPRD partai Golkar dapil II.

Oknum ASN bersama 7 orang KPPS selaku penyelenggara dilaporkan oleh Theodorus Ukat, warga RT 26/RW 08, Kelurahan Atambua Barat karena diduga tidak netral.

Selain pertanyakan netralitas sebagai seorang ASN dan penyelenggara, dalam laporan itu Theo Ukat juga menyertakan sejumlah alat bukti pendukung seperti foto serta video viral yang beredar di WhatsApp.

Theo Ukat menjelaskan, pihaknya melaporkan oknum ASN dalam hal ini Kabag Hukum Sekda Belu, Delviana Beni dan 7 KPPS dari TPS 18 yang terekam makan bersama dengan Caleg dari Partai Golkar, Valen Parera di kediamannya.

“Yang saya laporkan hari ini ke Bawaslu soal Integritas dan Netralitas ASN dan Penyelenggara dalam hal ini KPPS di TPS 18 tempat saya mencoblos,” terang dia kepada media.

Diutarakan, dari vidio yang menjadi barang buktinya terekam jelas Kabag Hukum Sekda Belu, Delviana Beni bersama 7 KPPS di TPS 18 Kelurahan Atambua Barat di kediaman Caleg tersebut.

“Laporan saya hari ini ke Bawaslu soal Netralitas dan integritas ASN, KPPS serta keterlibatan mereka,” tegas Theo.

Dia berharap agar Bawaslu Belu dalam menelusuri pengaduannya secara mendalam terkait keterlibatan ASN dan 7 KPPS yang diduga telah mendukung salah satu Caleg tersebut.

“Kita berharap semoga Bawaslu Belu bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus terlibat ASN dan KPPS ini,” pungkas Theo.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan yang disampaikan terlapor, Theodorus Ukat pada 19 Februari 2024 kemarin.

“Laporan terkait netralitas ASN dan KPPS yang usai pencoblosan dan perhitungan suara telah melakukan makan di salah satu rumah Caleg,” ucap dia, Selasa (20/2).

Terkait hal tersebut pihaknya akan melakukan kajian awal selama dua hari kedepan dalam internal Bawaslu. Dimana kajian itu untuk menentukan pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh ASN dan KPPS berdasarkan alat bukti yang diterima Bawaslu dari pelapor.

“Mulai ini kita akan lakukan kajian awal khusus di internal Bawaslu dulu,” kata Agus.

Lanjut dia, pihaknya akan mengkaji alat bukti tersebut apakah dasarnya kuat untuk menentukan jenis kategori pelanggarannya apa. Sehingga selama dua hari ini secara internal bawaslu akan melakukan pengkaji laporan dan alat bukti yang diterima dari terlapor.

“Jadi laporan yang kita terima hari ini belum bisa secara langsung ditentukan jenis pelanggarannya apa, kita masih kaji,” ungkap Agus.

Selain itu juga, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari kedepan untuk melakukan pengembangan dari laporan yang diterima tersebut. “Kita juga akan mengumpulkan bukti lagi dari pelapor dan terlapor terkait kasus ini,” ujar dia.

Ditambahkan, alat bukti yang diterima Bawaslu dari pelapor berupa, foto dan video yang terlapor memposting di status WhattsAppnya. “Jadi ada video yang terlapor pasang di status dan pelapor memvideokan, ada juga foto acara makan bersama dengan caleg tersebut,” sebut Agus.

Agus juga menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengembangan dalam mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk membuktikan kebenaran peristiwa ini.

“Dari alat bukti yang kita kumpul apakah mereka ini terlibat melakukan pelanggaran kode etik ataukah tidak,” pungkas dia. *** nttonlinenow.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama