Untuk mengetahui
informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Surat Edaran dari
Kemendikbud Nomor 0477/B1/GT.00.02/2024 perihal Pengelolaan Kinerja bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru pada Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Terintegrasi e-Kinerja BKN yang terbit tanggal 30 Januari 2024 Kemarin.
Yang mana surat ini
ditujukan kepada kepala BBGP dan BGP serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,
Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia.
Yang mana isi surat
edaran ini adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan
Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara, tahap perencanaan kinerja bagi ASN paling lambat dilakukan pada tanggal
31 Januari 2024.
Sesuai dengan Surat
Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023
tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru,
pengelolaan kinerja ASN Guru dan Guru yang mendapatkan penugasan sebagai Kepala
Sekolah dilakukan melalui Platform Merdek mengajar (aplikasi PMM) yang
terintegrasi dengan aplikasi e- Kinerja Badan Kepegawaian Negara (e-Kinerja)
mulai Januari 2024.
Berdasarkan dasbor
Penggunaan SKP Perencanaan di PMM yang dikelola Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan, sampai dengan tanggal 29 Januari 2024 sebanyak 89% dari
total 1.772.837 ASN Guru dan Kepala sekolah telah memasukan Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP) pada aplikasi PMM.
Saat ini data
perencanaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dalam proses pengaliran dari
aplikasi PMM ke e-kinerja BKN secara bertahap.
Namun demikian,
sebanyak 11 % ASN Guru dan Kepala Sekolah masih terkendala dalam memasukan SKP yang
telah disusun ke dalam aplikasi PMM disebabkan oleh kendala akses, data dan
atau jaringan internet. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa
hal sebagai berikut:
1. SKP guru dan kepala sekolah yang sudah disusun,
tetapi belum berhasil dimasukan ke dalam aplikasi PMM karena kendala tersebut
di atas, proses memasukkan ke dalam aplikasi PMM masih dapat dilakukan.
2. Guru dan kepala sekolah yang telah berhasil
memasukkan SKP ke dalam aplikasi PMM diharapkan dapat melanjutkan ke tahap
pelaksanaan kinerja.
Demikian isi dari surat
edaran terbaru yang diterbitkan oleh Kemdikbud, jadi kesimpulannya bahwa Anda
yang belum berhasil melakukan perencanaan
kinerja di PMM masih diperbolehkan untuk mengisinya di aplikasi PMM.
Bagi sudah berhasil
silahkan dapat melanjutkan ke tahap pelaksanaan kinerja. Sebagaimana kita tahu
tahap selanjutnya setelah perencanaan
kinerja PMM antara lain yaitu:
Bulan Februari :
Persiapan Observasi Kelas
Bulan Maret: Periode
observasi kelas dan diskusi tindak lanjut
Bulan April – Mei :
Pelaksanaan tindak lanjut guru dengan pemantauan atasan
Bulan Juni : Refleksi,
penilaian dan penentuan predikat kinerja guru.
Demikian informasi
mengenai Rilis Surat Edaran Terbaru Kemendikbud untuk Guru dan Kepala Sekolah Terkait
e-Kinerja dan PMM, Simak Selengkapnya!, semoga dapat bermanfaat bagi
Anda. *** naikpangkat.com