Untuk mengetahui
informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.
Beredar di grup grup
guru, mengenai tabel daftar jabatan pelaksana yang dapat diusulkan kebutuhan
ASN 2024 yang telah disesuaikan dengan KemenPANRB nomor 11 Tahun 2024.
Kurang lebih tabel yang
beredar seperti yang tersebut diatas. Yang mana dalam tabel tersebut terdapat
daftar nama jabatan pelaksana, dan yang lebih menariknya untuk kualifikasi
pendidikannya tidak hanya untuk lulusan S1.
Melainkan tersedia juga
jabatan dengan kualifikasi pendidikan SLTA bahkan lulusan SD.
Kemudian pertanyaan
kita apakah tabel ini benar adanya?
Mari kita coba merujuk
pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil
Negara di LIngkungan Instansi Pemerintah.
Yang mana dalam
keputusan tersebut terdapat hak yang disampaikan antara lain.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Instansi Pemerintah.
KESATU : Jabatan
Pelaksana terdiri atas
1. Klerek
2.
Operator
3. Teknisi
KEDUA: Menetapkan
Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jenis Jabatan Pelaksana yang dapat diisi dari
Pegawai Negeri Sipil dan/ atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Dalam lampiran
keputusan tersebut, ternyata benar adanya bahwa seperti Nomenklatur:
1. Pengadministrasian Perkantoran : kualifikasi
pendidikan minimal SLTA/sederajat
2.
Operator Layanan
Operasional : kualifikasi pendidikan minimal SLTA/sederajat
3. Dan lain sebagainya.
Banyak yang bertanya –
tanya jabatan Klerek. Jabatan Klerek merupakan pekerjaan pendukung pekerjaan
administrastratif atau pekerjaan kantor. Klerek juga diartikan sebagai
klasifikasi nomenklatur dari jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas
pelayanan administratif.
Apabila di sekolah,
biasa sering menyebutnya karyawan TU (Tata Usaha).
Dan untuk jabatan
jabatan tersebut, pemerintah membuka kesempatan pembukaan seleksi nya bisa
melalui CPNS maupun PPPK.
Namun yang perlu
menjadi catatan, adalah pemerintah daerah perlu mengajukan kebutuhan formasi.
Meskipun sudah ada nomenklatur yang mengaturnya namun pemerintah daerah tidak
mengajukan kebutuhan formasi untuk Tendik maka tendik di daerah tersebut tidak
bisa menjadi CPNS atau PPPK.
Demikian informasi
mengenai Kabar Gembira untuk Guru dan Tendik, Keputusan
MenPAN RB Nomor 11 Tahun 2024, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com