Kabar Gembira buat Para Guru dan Tendik, Keputusan MenPAN RB Nomor 11 Tahun 2024

Kabar Gembira buat Para Guru dan Tendik, Keputusan MenPAN RB Nomor 11 Tahun 2024



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - Terdapat kabar yang menggembirakan bagi guru dan tenaga kependidikan dari Menteri Pendayagunaan, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) terkait adanya keputusan baru MenPAN RB.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.

Beredar di grup grup guru, mengenai tabel daftar jabatan pelaksana yang dapat diusulkan kebutuhan ASN 2024 yang telah disesuaikan dengan KemenPANRB nomor 11 Tahun 2024.



Kurang lebih tabel yang beredar seperti yang tersebut diatas. Yang mana dalam tabel tersebut terdapat daftar nama jabatan pelaksana, dan yang lebih menariknya untuk kualifikasi pendidikannya tidak hanya untuk lulusan S1.

Melainkan tersedia juga jabatan dengan kualifikasi pendidikan SLTA bahkan lulusan SD.

Kemudian pertanyaan kita apakah tabel ini benar adanya? 

Mari kita coba merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di LIngkungan Instansi Pemerintah.

Yang mana dalam keputusan tersebut terdapat hak yang disampaikan antara lain.

MEMUTUSKAN

Menetapkan: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

KESATU : Jabatan Pelaksana terdiri atas

1.      Klerek

2.      Operator

3.      Teknisi

KEDUA: Menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jenis Jabatan Pelaksana yang dapat diisi dari Pegawai Negeri Sipil dan/ atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Dalam lampiran keputusan tersebut, ternyata benar adanya bahwa seperti Nomenklatur:

1.      Pengadministrasian Perkantoran : kualifikasi pendidikan minimal SLTA/sederajat

2.      Operator Layanan Operasional : kualifikasi pendidikan minimal SLTA/sederajat

3.      Dan lain sebagainya.

Banyak yang bertanya – tanya jabatan Klerek. Jabatan Klerek merupakan pekerjaan pendukung pekerjaan administrastratif atau pekerjaan kantor. Klerek juga diartikan sebagai klasifikasi nomenklatur dari jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.

Apabila di sekolah, biasa sering menyebutnya karyawan TU (Tata Usaha).

Dan untuk jabatan jabatan tersebut, pemerintah membuka kesempatan pembukaan seleksi nya bisa melalui CPNS maupun PPPK.

Namun yang perlu menjadi catatan, adalah pemerintah daerah perlu mengajukan kebutuhan formasi. Meskipun sudah ada nomenklatur yang mengaturnya namun pemerintah daerah tidak mengajukan kebutuhan formasi untuk Tendik maka tendik di daerah tersebut tidak bisa menjadi CPNS atau PPPK.

Demikian informasi mengenai Kabar Gembira untuk Guru dan Tendik, Keputusan MenPAN RB Nomor 11 Tahun 2024, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama