Pose bersama Kejari Timor Tengah Utara beserta Kasie Pidum dan Jaksa Fasilitator Kejari TTU, korban, tersangka, kepala desa, dan keluarga serta tokoh masyarakat, Senin, 5 Februari 2024. |
Restorative justice
yang dilaksanakan pada, Senin, 5 Februari 2024 berlangsung di Aula Kantor
Kejari TTU.
Saat diwawancarai,
Kajari Timor Tengah Utara, Dr.
Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik
Tiip, S. H mengatakan, pelaksanaan proses perdamaian atau restorative justice ini dipimpin
oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang
diwakili oleh Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Umum Santy Efraim, S.H., M.H.,
didampingi Jaksa Fasilitator, Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H.
Penerapan restorative
justice ini dilakukan terhadap perkara tindak pidana penganiayaan Pasal 351
ayat (1) KUHP dengan tersangka atas nama Marselius Akoit alias Marlus.
Pada kesempatan
tersebut, turut hadir tersangka Marselius Akoit Alias Marlus beserta keluarga
tersangka, saksi korban yakni Yakobus Pala beserta keluarga korban,
Kepala Desa Fatumtasa dan Tokoh Masyarakat Desa Fatumtasa,
Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Ia menjelaskan, dalam
pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator
tersebut, kedua belah pihak bersama keluarga bersepakat untuk berdamai.
Hal ini ditandai dengan
Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang
ditandatangani oleh pelaku selaku tersangka dan korban serta Muhamad Mahrus
Setia Wijaksana, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.
Selain itu, lanjutnya,
dari pihak tersangka dan keluarga dengan ikhlas telah menyerahkan uang
pemulihan kepada korban senilai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Penyerahan
uang pemulihan ini disaksikan korban beserta keluarga kedua belah pihak dengan
disaksikan tokoh masyarakat dan kepala desa.
"Kemarin Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah
melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang kepada bapak Kajati NTT dan Bapak
Jaksa Agung Muda Pidana Umum mengenai proses perdamaian ini dan diminta
permohonan penyelesaian dengan mekanisme Restoratif Justice," bebernya.
Dengan demikian, sejak
awal tahun 2024 hingga awal Bulan Februari 2024 ini, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah
menerapkan langkah restorative justice atas 3 kasus
Tipidum (tindak pidana umum) di Kabupaten Timor Tengah Utara. (*) POSKUPANG.COM