KLADIUS KAPU - Pj. Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka, Kladius Kapu di ruang kerjanya, Rabu 7 Februari 2024. |
Awal tahun ini, memang
benar ada TKI ilegal asal Desa Litamali, Kecamatan
Kobalima, Kabupaten Malaka, terdata meninggal dunia di
Malaysia.
Pj. Kepala Dinas
Nakertrans Kabupaten Malaka, Kladius Kapu menyampaikan
hal ini kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 7 Februari 2024.
"Ia benar, awal
tahun 2024 terdata satu orang TKI ilegal asal
Desa Litamali meninggal dunia di Malaysia.
Sementara pada tahun 2023 terdata ada 14 orang TKI ilegal meninggal dunia di
luar negeri," sebut Kladius Kapu.
Menurut Kladius, bila
masyarakat ingin mencari kerja di luar negeri harus benar-benar memiliki
dokumen yang resmi sehingga terjadi musibah dalam kerja atau kecelakaan kerja
perusahaan perekrut bisa bertanggungjawab.
"Oleh karena itu,
kita imbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus wajib
pedomani dokumen yang resmi atau dokumen yang lengkap," tegasnya.
Dikatakan, peristiwa
ini menjadi catatan untuk pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat
supaya masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus jalan melalui jalur
yang resmi.
"Saya kira, bukan
kita mau larang masyarakat bekerja di luar negeri akan tetapi kalau mau bekerja
di luar negeri harus melalui jalur resmi atau pemerintah dalam hal ini Dinas Nakertrans turut
mengetahuinya," paparnya.
"Mengapa
harus Dinas Nakertrans mengetahui supaya
terkait dengan perusahan perekrut itu harus dilihat secara baik. Apakah
perusahan perekrut ini terdaftar secara resmi di Dinas Nakertrans atau tidak,"
tambahnya.
Kemudian, kata Kladius,
persayaratan untuk mengurusi dokumen di Dinas Nakertrans tidak rumit yakni
calon tenaga kerja wajib memiliki e-KTP dan dokumen dari desa dan orang tua.
"Ini yang menjadi
catatan penting bagi kami di Dinas Nakertrans supaya melakukan
pengawasan," tutupnya. (nbs) *** poskupang.com