Ilustrasi pencabulan |
Kapolres TTU, AKBP Moh
Mukhson yang dikonfirmasi Rabu (7/2/2024) membenarkan kejadian
ini. Kejadian bermula pada tanggal 26 Januari 2024 lalu.
Saat itu korban
menjenguk kakeknya, DT yang sedang sakit di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten
Timor Tengah Utara. Saat tiba di rumah kakeknya, terduga pelaku Domi telah
bersama beberapa orang berada di rumah tersebut.
Kemudian, korban
bersama terlapor Domi berdoa bersama di dapur untuk kesembuhan kakek DT
dipimpin oleh pelaku. Terduga pelaku mengaku dirinya adalah seorang
pendoa. Setelah selesai berdoa, terduga pelaku sempat menawarkan kepada
korban untuk pergi bekerja di Medan, Sumatera Utara.
Setelah mendengar
tawaran pelaku, korban mengatakan akan menyampaikan hal ini kepada orangtuanya.
Korban kemudian meminta izin kepada orang tua pergi bekerja di Medan, Sumatera
Utara.
Orang tua korban enggan
memberi izin. Keberatan orang tua korban yang tidak memberi izin kepada korban
untuk bekerja di Medan kemudian disampaikan kakek korban DT kepada Domi.
Terduga pelaku lalu
meminta korban untuk berbisik tentang sesuatu agar orang tua korban mengizinkan
korban bekerja di Medan.
Saat berbisik tersebut,
terduga pelaku sempat bertanya apakah korban pernah tidur bersama laki-laki.
Namun, korban menjawab bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal itu.
Terduga pelaku kemudian
berdiri dan menjelaskan kepada korban bahwa rangkaian doa penyembuhan ini akan
ditutup dengan doa pelepasan. Sekitar pukul 18.30 wita, terduga pelaku
mengajak korban pergi ke belakang rumah untuk melaksanakan doa pelepasan.
Tanpa curiga, korban
kemudian mengikuti terduga pelaku melaksanakan seremoni doa pelepasan di dalam
semak-semak di belakang rumah kakek korban.
Di dalam semak-semak
tersebut, terduga pelaku lalu memimpin doa pelepasan. Usai berdoa, terduga
pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Mendengar permintaan ini,
korban pun menangis. Korban mengaku kalau ia takut mengikuti ajakan pelaku.
Namun, Domi malah
mengancam akan menghabisi nyawa korban. Karena takut, korban tidak berani untuk
berteriak minta tolong. Terduga pelaku kemudian mencabuli dan menyetubuhi
korban di dalam semak-semak tersebut.
Aksi bejat terduga
pelaku ini diceritakan korban kepada keluarganya. Keluarga korban kemudian
melaporkan kasus ini ke Polres Timor Tengah Utara. Polisi kemudian memeriksa
korban dan beberapa saksi dan melakukan visum terhadap korban. *** katantt.com