Kronologi Lengkap Oknum Anggota DPRD NTT dan 2 Orang Dekatnya Diamankan BNN karena Kasus Narkoba

Kronologi Lengkap Oknum Anggota DPRD NTT dan 2 Orang Dekatnya Diamankan BNN karena Kasus Narkoba



Suara Numbei - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT mengamankan RW (Anggota DPR NTT) dan dua orang dekatnya yang terkonfirmasi positif Narkoba.

RW, Beno dan Wulan diamankan petugas BNN Provinsi NTT dikediaman RW beralamat di Kelurahan Fatululi, Kota Kupang pada, Senin 26 Februari 2024 kemarin.

Diketahui, RW adalah anggota DPRD aktif Provinsi NTT, B alias Beno adalah ketua tim sukses RW pada Pikeg 2024 kemarin dan W alias Wulan yang merupakan asisten pribadinya RW.

Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi mengatakan RW dan kedua orang dekatnya itu diamanakan, setelah mengamkan W yang melakukan pengambilan paket di salah satu jasa pengiriman di Kota Kupang.

Sebelum diamankan, W yang merupakan asisten pribadi dari RW mengambil sebuah paket disalah satu jasa pengiriman di Kota Kupang, diduga berisi narkoba jenis sabu.

"W disuruh B untuk mengambil peket disalah satu jasa pengiriman, dan diarahkan untuk paket tersebut dibawah ke rumahnya RW di Kelurahan Fatululi," kata Kepala BNN NTT, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi, Rabu 28 Februari 2024.

Riki mengisahkan bahwa petugas BNN NTT menangkap W saat akan menyerahkan paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu kepada B.

Saat W dan B diamankan tim BNN, RW keluar dari kamar rumahnya untuk melihat situasi yang terjadi. Disaat itu pun tim BNN mengamankan RW dan dua orang dekatnya itu.

"Kami amankan ketiga orang ini di kantor dan langsung lakukan tes urine," ujarnya.

Berdasarkan hasil tes urine, RW dan dua orang lainnya positif narkoba jenis sabu.

"Hasil dari tes urine, RW dua orang lainnya positif jenis sabu," jelasnya.

Namun, menurut Brigjen Pol. Riki barang atau paket tersebut miliknya B alias Beno.

"Setelah kami buka percakapan dalam HPnya dan B telah melakukan pemesanan ke Jakarta," ujarnya

Tim BNN pun mendalami paket tersebut dan mendapatkan isinya narkoba jenis sabu dengan berat 2,05 kg.

Menurut dia, B alias Beno dikenakan pasal 112, sedang W alias Wulan sebagai saksi dan RW direhabilitasi.

"Kami sudah dalami kasus ini, dimana B sebagai pemilik barang tersebut maka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 112, W karena bertugas sebagai pengambil paket maka sebagai saksi dan RW yang positif narkoba dengan jenis berbeda yakni Bong, dan setelah melalui rapat bersama tim medis dan tim hukum maka diputuskan melakukan rehabilitasi rawat jalan selama satu bulan," tandasnya.




 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama