Tim Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan Andy, terduga pelaku penganiayaan karyawati toko HP di Kupang, Minggu 28 Januari 2024. |
"Benar, kami sudah
amankan pelaku," kata Kapolres Kupang, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung
dikonfirmasi, Rabu 31 Januari 2024.
Aldinan menjelaskan
penganiayaan di Toko Planet Gadget Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan
Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang dan telah dibuatkan Laporan Polisi
Nomor : LP/B/94/I/2024/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT tanggal 28 Januari
2024.
Mendapat
informasi kejadian penganiayaan tersebut, dia memberi perintah lisan
kepada tim untuk melakukan penyelidikan dan sesegera mungkin mengamankan pelaku
agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Tim Jatanras langsung bergerak
menuju lokasi kejadin mencari informas dan mendapatkan identitas pelaku.
Selanjutnya, Tim
Jatanras melakukan koordinasi dengan keluarga dan Ketua RT di lokasi kejadian,
sehingga pelaku berhasil diamankan Tim Jatanras ke Mapolresta Kupang Kota.
Dalam
pemeriksaan, Andy mengakui menganiaya Putri yang masih
mempunyai hubungan keluarga. Andy menganiaya korban karena emosi. Dia
meminjam charger HP, namun charger yang diberikan rusak.
"Korban mengalami
trauma dan sampai saat ini masih mendapat perawatan intesif di Rumah Sakit
Leona, dikarenakan korban yang saat ini sementara hamil muda sempat mengalami
pendarahan," ungkap Kapolresta.
Untuk itu, pelaku sudah
diamankan di Rutan Mapolresta Kupang Kota untuk diperiksa intensif oleh Unit
PPA Polresta Kupang Kota, sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya. *
sumber: pos-kupang.com