Penetapan tersebut
berdasarkan Keputusan KPU Nomor 130 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 30 Kabupaten/Kota di 9
Provinsi Terpilih Periode 2024 – 2029.
Dalam pengumuman yang
diterima POS-KUPANG.COM, Kamis 1 Februari 2024, daftar calon
anggota KPU NTT yang
terpilih terdiri dari Baharudin Hamzah, Elyaser Lomi Rihi, Jemris
Fointuna, Lodowyk Fredrik dan Petrus Kanisius
Nahak.
Penetapan itu
ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Ashy'ari di Jakarta, 31 Januari 2024.
Adapun proses seleksi
tersebut dilakukan karena masa jabatan komisioner KPU NTT periode
2019-2024 berakhir pada Februari 2024.
Proses rekrutmen
komisioner KPU NTT dan 20 KPU kabupaten Kota se-NTT
periode 2024-2029 itu telah dimulai pada 24 Oktober 2023 lalu.
Proses seleksi tersebut
dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh KPU dan telah mengikuti bimbingan
teknis dan pembekalan terkait proses seleksi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Keputusan
KPU Nomor 1397 Tahun 2023, tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota meliputi tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, seleksi
tertulis dan tes psikologis, tes kesehatan dan wawancara, penetapan calon oleh
Tim seleksi, penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua)
kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota/ serta uji kelayakan dan kepatuhan
yang semuanya tertuang juga dalam laman resmi ntt.kpu.go.id.
KPU RI membentuk tim
seleksi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan PKPU RI No
111/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi pada Lima Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43
Kabupaten di 9 Provinsi periode 2024-2029.
Proses rekrutmen
komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun ini menggunakan sistem
informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). (*) poskupang.com