Melansir dari laman
resmi Kemenag, Sidik mengungkapkan bahwa SK tersebut merupakan upaya pemerintah
dalam melakukan pemerataan guru madrasah.
Mengingat saat ini
penyebaran guru di Indonesia kurang merata, maka hal ini perlu dilakukan agar
semua siswa di seluruh Indonesia dapat merasakan kualitas pendidikan yang sama.
“Dalam penyelenggaraan
pendidikan di madrasah, guru merupakan komponen yang sangat menentukan dalam
keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu guru harus terpenuhi,
baik secara kuantitas maupun kualitas di setiap satuan pendidikan di Indonesia,”
jelasnya.
Menurut Sidik, saat ini
masih ada sejumlah daerah yang kekurangan guru berkualitas. Oleh karena itu,
perlu adanya pemetaan yang mencakup pada sebaran guru, guru mata pelajaran yang
diperlukan, tingkat satuan pendidikan, lama mengabdi, kompetensi dan lain-lain.
Dengan adanya pemetaan dan penataan guru dalam penyebarannya, maka redistribusi guru dapat
lebih bermanfaat, akurat, dan tepat guna.
“Pemetaan dan Penataan Guru madrasah ini
berdasarkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemetaan dan Penataan Guru
Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 pada Kementerian Agama,”
pungkasnya.
Dengan dikeluarkannya
SK ini, apakah guru harus bersiap untuk dipindah tugaskan untuk mengisi daerah
yang kekurangan guru?
Guru Harus Bersiap untuk Pindah Tugas?
Penyerahan 505 SK untuk
guru madrasah di Bandung merupakan awal program redistribusi penugasan guru di Indonesia. Hal tersebut kemungkinan akan terus berlanjut
guna memenuhi ketersediaan guru di beberapa daerah yang masih kekurangan guru.
Dengan adanya program
pemerataan ini, Sidik yakin dapat melihat lokasi yang masih memerlukan tambahan
guru. Lebih lanjut, Sidik juga menganggap bahwa kebijakan ini perlu diikuti
dengan komitmen dan ketersediaan guru untuk mengabdi di tempat baru, meski merasa
sudah lama bertugas di suatu daerah.
“Intinya program
redistribusi tidak boleh hanya semata-mata memindahkan lokasi guru tanpa
berpikir jangka panjang. Harus berbasis pada pemetaan yang
rill,” tutupnya.
Berdasarkan pernyataan
tersebut, artinya Kemenag yang akan menentukan penugasan, sementara guru
diminta untuk berkomitmen apabila bersedia di tugaskan di tempat baru.
Meski sudah
dilaksanakan di Bandung, namun Kemenag tidak memberikan pernyataan terkait guru
yang tidak bersedia ditugaskan di tempat baru.
Semoga pemetaan dan
penetapan tugas guru yang dilakukan Kemenag tidak hanya sesuai dengan kebutuhan
guru di suatu daerah, namun guru juga mendapatkan fasilitas dan hak yang kurang
lebih sama dengan tempat penugasan sebelumnya.
Demikian informasi terkait penyerahan 505 SK untuk guru madrasah di Bandung. Semoga kebijakan ini dapat memberikan solusi terbaik bagi setiap pihak yang terkait. *** naikpangkat.com