Siap-Siap Pindah Tugas, Kemenag Serahkan 505 SK untuk Guru di Bandung

Siap-Siap Pindah Tugas, Kemenag Serahkan 505 SK untuk Guru di Bandung



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag M Sidik Sisdianto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam terkait redistribusi penugasan untuk 505 guru madrasah di Bandung pada Selasa, 13 Februari 2024.

Melansir dari laman resmi Kemenag, Sidik mengungkapkan bahwa SK tersebut merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan guru madrasah.

Mengingat saat ini penyebaran guru di Indonesia kurang merata, maka hal ini perlu dilakukan agar semua siswa di seluruh Indonesia dapat merasakan kualitas pendidikan yang sama.

“Dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah, guru merupakan komponen yang sangat menentukan dalam keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu guru harus terpenuhi, baik secara kuantitas maupun kualitas di setiap satuan pendidikan di Indonesia,” jelasnya.

Menurut Sidik, saat ini masih ada sejumlah daerah yang kekurangan guru berkualitas. Oleh karena itu, perlu adanya pemetaan yang mencakup pada sebaran guru, guru mata pelajaran yang diperlukan, tingkat satuan pendidikan, lama mengabdi, kompetensi dan lain-lain.

Dengan adanya pemetaan dan penataan guru dalam penyebarannya, maka redistribusi guru dapat lebih bermanfaat, akurat, dan tepat guna.

 “Pemetaan dan Penataan Guru madrasah ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemetaan dan Penataan Guru Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 pada Kementerian Agama,” pungkasnya.

Dengan dikeluarkannya SK ini, apakah guru harus bersiap untuk dipindah tugaskan untuk mengisi daerah yang kekurangan guru?

Guru Harus Bersiap untuk Pindah Tugas?

Penyerahan 505 SK untuk guru madrasah di Bandung merupakan awal program redistribusi penugasan guru di Indonesia. Hal tersebut kemungkinan akan terus berlanjut guna memenuhi ketersediaan guru di beberapa daerah yang masih kekurangan guru.

Dengan adanya program pemerataan ini, Sidik yakin dapat melihat lokasi yang masih memerlukan tambahan guru. Lebih lanjut, Sidik juga menganggap bahwa kebijakan ini perlu diikuti dengan komitmen dan ketersediaan guru untuk mengabdi di tempat baru, meski merasa sudah lama bertugas di suatu daerah.

“Intinya program redistribusi tidak boleh hanya semata-mata memindahkan lokasi guru tanpa berpikir jangka panjang. Harus berbasis pada pemetaan yang rill,” tutupnya.

Berdasarkan pernyataan tersebut, artinya Kemenag yang akan menentukan penugasan, sementara guru diminta untuk berkomitmen apabila bersedia di tugaskan di tempat baru.

Meski sudah dilaksanakan di Bandung, namun Kemenag tidak memberikan pernyataan terkait guru yang tidak bersedia ditugaskan di tempat baru.

Semoga pemetaan dan penetapan tugas guru yang dilakukan Kemenag tidak hanya sesuai dengan kebutuhan guru di suatu daerah, namun guru juga mendapatkan fasilitas dan hak yang kurang lebih sama dengan tempat penugasan sebelumnya.

Demikian informasi terkait penyerahan 505 SK untuk guru madrasah di Bandung. Semoga kebijakan ini dapat memberikan solusi terbaik bagi setiap pihak yang terkait. *** naikpangkat.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama