Untuk mengetahui
informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Direktur Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
Muhammad Zain menjelaskan pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai
negeri sipil tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
“Tunjangan insentif
diberikan untuk memotivasi agar guru menyerahkan dirinya untuk mencapai tujuan
belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses
pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki,” ujarnya.
Sehingga tunjangan
insentif tahun 2024 yang dimaksud ini yaitu diperuntukan bagi guru
dibawah naungan Kementerian Agama.
Diketahui bahwa mulai
februari 2024 tunjangan insentif sudah mulai didistribusikan ke rekening masing
masing guru. Yang mana jumlah nominal yang diterima yaitu sebesar Rp.
1.425.000, .
Dan bagi Anda yang
ingin mendapatkan tunjangan insentif sebelumnya harus melakukan pengajuan
terlebih dahulu.
Berdasarkan surat
edaran yang diterbitkan oleh Ditjen GTK Kemenag pada tanggal 23 Januari 2024
dengan Nomor Surat B-24/Dt.I.II/KU.05/01/2024 tentang Program SIMPATIKA tahun
2024 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag.
Yang mana isi dari
surat edaran tersebut antara lain yaitu.
Sehubungan dengan telah
dimulainya tahun anggaran 2024, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah menyampaikan program SIMPATIKA di tahun 2024 dengan beberapa hal
berikut:
1. Seluruh GTK madrasah wajib melaksanakan aktivasi
melalui akun masing- masing di SIMPATIKA mulai tanggal 26 Januari 2024
2.
Seluruh GTK baru
yang belum terdaftar di SIMPATIKA dapat mendaftarkan keaktifannya dengan
mengisi data pokok melalui registrasi GTK level 1 di Aplikasi EMIS Kelengkapan
data lainnya dapat menggunakan Akun SIMPATIKA masing masing.
3.
Penutupan
registrasi NSM di SIMPATIKA dan penonaktifan lembaga yang tidak memiliki NSM.
Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program verifikasi dan
validasi NSM di SIMPATIKA akan dinonaktifkan dan seluruh guru dan tenaga
kependidikan yang bersatminkal di madrasah tidak ber NSM akan dinonaktifkan.
4.
Kewajiban
verifikasi dan validasi ulang seluruh GTK ASN, seluruh guru madrasah berstatus
ASN wajib melakukan verval status kepegawaiannya di SIMPATIKA. Informasi
biodata kepegawaian guru berstatus ASN akan diambil berdasarkan data di
aplikasi SIMPEG jika data tidak sesuai harap melakukan perubahan SIMPEG.
5. Pengusulan tunjangan
insentif dan khusus guru dimulai pada tanggal 26 Januari sampai dengan
5 Februari 2024. Pengusulan dilakukan oleh guru secara mendidik yang kemudian
disetujui/ ditolak oleh Kankemenag Kab/Kota. Guru wajib memastikan
kesesuaian 5 atribut penting yaitu nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir,
serta nama ibu kandung sesuai dengan dokumen KTP/KK untuk menghindari tertolak
sistem Dukcapil.
Jadi apabila, tahun ini
Anda belum memperolehnya, masih ada kesempatan di tahun mendatang untuk bisa
melakukan pengusulan terlebih dahulu.
Karena untuk tahun 2024
ini waktu pengusulannya telah berakhir di tanggal 6 februari 2024 lalu.
Demikian informasi
mengenai Tunjangan Insentif Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Tahun 2024
Telah Cair, Cek Sekarang!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com