Menurut informasi resmi
dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek),
tidak ada rencana untuk menghapus aplikasi PMM.
Namun, ada beberapa
poin penting yang perlu diperhatikan.
Pertama, PMM memberikan
tenggat waktu hingga 31 Maret 2024 bagi guru dan kepala sekolah untuk
merencanakan kegiatan kerja mereka.
Ini memberikan waktu
yang cukup bagi mereka untuk menyusun rencana kerja yang sesuai dengan kondisi
sekolah dan kemampuan individu.
Kedua, penting untuk
dicatat bahwa sebagian besar fitur dalam PMM tidak diwajibkan.
Misalnya, fitur
pelatihan mandiri, komunitas, refleksi kompetensi, LMS, dan PPG darjab tidak
memiliki tenggat waktu dan tidak diwajibkan bagi guru.
Namun, pengelolaan
kinerja merupakan satu-satunya fitur yang wajib bagi guru dan kepala sekolah
yang berstatus ASN.
Kemudian, terdapat
kekhawatiran apakah penggunaan PMM akan mengganggu proses pembelajaran dan
menambah beban administrasi bagi guru.
Namun, hal ini tidak
sepenuhnya benar. Pengelolaan kinerja dalam PMM sebenarnya merupakan upaya
untuk meningkatkan profesionalisme guru melalui proses pembelajaran yang
efektif di kelas dan penilaian perilaku kerja positif.
Selain itu, penggunaan
PMM juga dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing guru dan sekolah.
Kolaborasi antara guru
dan kepala sekolah sangat ditekankan untuk memastikan bahwa implementasi PMM
tidak mengganggu proses pembelajaran.
Dalam kesimpulan, PMM
tetap menjadi alat yang berguna bagi guru dalam meningkatkan kompetensi
profesional mereka.
Meskipun tidak dihapus,
penggunaan PMM tidak diwajibkan untuk sebagian besar fiturnya dan harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pengguna.
Jadi, mari kita
manfaatkan PMM dengan bijak untuk meningkatkan kualitas pendidikan kita.***