Foto: Calon pastor
pelaku pencabulan sesama jenis di Ngada, NTT, yang kini buron. (Istimewa) |
Namun, hanya satu
korban yang melapor ke Polres Ngada, yakni LMF. Laporan remaja berusia 13 tahun
itu berujung penetapan tersangka terhadap Engelbertus.
"Masalah korban
sih ada yang lain, cuma kami tidak berani memaksa (lapor). Satu saja yang
lapor. Informasinya tujuh orang korban, tapi yang lapor satu orang," kata
Setiawan, Selasa (27/2/2024).
Setiawan mengatakan
keluarga korban yang lain enggan melapor karena takut terganggu psikis maupun
aktivitas sekolah anaknya. Orang tua LMF bahkan sempat mau menarik laporan.
Namun, penyidik tetap melanjutkan proses hukum.
"Tidak melapor
takut anak terganggu sekolah, terganggu psikis," ujar Setiawan.
Dia juga mengungkapkan
LMF sudah pindah sekolah ke Kabupaten Ende. Siswa SMP swasta di Ngada itu
mengalami trauma untuk melanjutkan pendidikannya di sekolah tempat dia dicabuli
oleh Engelbertus. LMF sebelumnya sudah mendapat pendampingan psikolog.
"Tetap sekolah,
sudah pindah ke Ende. Tidak mau sekolah di sini, trauma dia," kata
Setiawan.
Diberitakan sebelumnya,
Engelbertus mencabuli LMF saat menjalani Tahun Orientasi Pastoral (TOP) di
sebuah SMP di Ngada dengan modus pemeriksaan kesehatan. Engelbertus saat itu
bertugas di poliklinik asrama sekolah. Di sana dia memeriksa kesehatan siswa
yang sakit. Saat itulah Engelbertus mencabuli LMF hingga dua kali.
Engelbertus ditugaskan
di poliklinik walaupun tidak memiliki keahlian medis. Saat memberi keterangan
kepada penyidik Polres Ngada sebelum kabur, Engelbertus mengaku tak meresepkan
obat kepada kepada siswa yang mendatangi poliklinik itu.
Engelbertus melakukan
pencabulan terhadap LMF sebanyak dua kali, yakni Agustus 2022 dan September
2022. Aksi mesum sesama jenis oleh Engelbertus itu dilaporkan ke Polres Ngada
oleh keluarga korban pada 22 April 2023. Polisi menyebut Engelbertus memiliki
kelainan seksual.
Pada Agustus 2023,
Engelbertus ditetapkan tersangka pencabulan anak di bawah. Dia tidak ditahan
namun wajib lapor. Pada akhir November 2023, Engelbertus melarikan diri
menjelang penyerahan tahap pertama dirinya dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri
Ngada. Polres Ngada memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada
21 Januari 2024. Hingga hari ini, Engelbertus belum berhasil ditangkap. *** detik.com