Mantan Bendahara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo saat ditahan jaksa (Liputan6.com/Ola Keda) |
Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Ngada Yoni Pristiawan Artanto mengatakan tersangka ME selaku Bendahara
Pengeluaran di Dinas Kesehatan Nagekeo menggunakan uang pembayaran gaji/upah/honor Tenaga Harian
Lepas (THL) sebanyak 91 orang di 7 Puskesmas sebesar Rp.168.228.571,00 untuk
kepentingan pribadi.
ME juga, kata Kejari,
menggunakan uang pembayaran gaji/upah/honor dan insentif Dokter Pegawai Tidak
Tetap (PTT) atas nama dr. Adriani Adolf Nggai dari Puskesmas Boawae sebesar
Rp5.965.370,00.
Menggunakan uang
pembayaran Pengadaan Alkes pada Dinas Kesehatan Nagekeo Tahun 2017 sebesar
Rp.206.287.000.44, menggunakan uang mark-up Surat Pertanggung Jawaban (SPU)
sebesar Rp 102.252.958.00.
ME juga menggunakan
uang Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif pada Puskesmas Nangaroro selama 2
(dua) bulan sebesar Rp3.200.000,00 serta belum melakukan pembayaran atas
belanja Puskesmas Boawae Tahun 2016 yang sudah diakui dan dicatat dalam Buku
Kas Umum (BKU) Dinas Kesehatan Nagekeo sebesar Rp.62.076.825,00.
Berkas Lengkap, Segera Sidang
Menggunakan uang dari
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif sebesar Rp.34.840.000,00 , belum
menyetorkan Pajak Sewa Aula sebesar Rp.160.000.
Berdasarkan Laporan
Hasil Penyelidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Dalam Penyalahgunaan Dana pada
Dinas Kesehatan Nagekeo sebesar Rp.456.520.774,35 tahun Anggaran 2016 dan 2017.
"Telah ditemukan
bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana," katanya.
Tersangka ME ditahan di
Rutan Bajawa selama 20 hari ke depan sebelum diantar ke Kupang untuk
disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ***liputan6.com