"Betul sudah
(DPO). Sekarang Buser sementara bergerak, mencari ke keluarga dan wilayah
tetangga Polres Ngada," kata Kasi Humas Polres Ngada Iptu Sukandar, Jumat
(23/2/2024).
Sukandar mengatakan
Engelbertus melarikan diri setelah dilaporkan keluarga korban ke polisi. Dia
menjadi DPO Polres Ngada sejak 21 Januari 2024.
Engelbertus melakukan
pencabulan terhadap remaja 13 tahun itu sebanyak dua kali, yakni Agustus 2022
dan September 2022. Aksi mesum sesama jenis oleh Engelbertus itu dilaporkan ke
Polres Ngada oleh keluarga korban pada 22 April 2023.
"Kemungkinan
tersangka mempunyai gangguan kelainan seksual," ujar Sukandar.
Engelbertus telah
ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap siswa SMP itu.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. *** detik.com