IST DIAMANKAN. Tampak lima orang pelaku pengeroyokan terhadap oknum anggota TNI AD usai diamankan aparat kepolisian, Minggu (17/3). |
Kelima orang terduga
pelaku tersebut berinisial RDO, 21, SMT, 19, YIB, 21, AJK, 20, dan MD,19. Sementara
Yang korban penganiayaan berinisial YMHH, 23, yang merupakan seorang oknum
anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) 743/PSY Kupang.
Kejadian penganiayaan
itu terjadi di depan Klinik Dewanta, Jalan Ainiba, Kelurahan Pasir Panjang,
Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Minggu pagi (17/3).
"Lima pelaku
terancam pidana sesuai KUHP Pasal 170 ayat 1, subsider pasal 351 ayat 1, jo
Pasal 55 ayat 1 ke-1e dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,"
kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, melalui
Kasi Humas, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly.
Menurut keterangan
korban bahwa saat itu korban bersama temannya sedang duduk ngobrol di depan
Klinik Dewanta. Kemudian, salah seorang pelaku berinisial RDO, 21, melintas
menggunakan sepeda motor Suzuki Satria, sambil menggeber-geber sepeda motor
sehingga mengeluarkan suara bising.
Karena itu, korban
menegur pelaku. Selang beberapa saat kemudian, pelaku RDO memanggil
teman-temannya dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Korban sedang
bersama temannya duduk ngobrol di depan klinik, sambil menjaga adiknya yang
sedang di rawat di klinik Dewanta. Kemudian, melintas pelaku RDO menggunakan
sepeda motor sambil menggeber motor yang mengeluarkan suara keras dari knalpot
sehingga korban menegur karena terganggu suara bising," ungkapnya.
Diduga tidak terima
ditegur korban, maka beberapa saat kemudian datang pelaku RDO bersama
teman-temannya dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Akibat pengeroyokan
tersebut, kata Ipda Frangky sapaan akrab Kasi Humas Polresta Kupang Kota,
korban mengalami kesakitan dan bengkak di bagian kepala sebelah kiri, serta
luka lecet di bagian bawah mata sebelah kiri.
Atas kejadian itu,
anggota piket Polsek Kota Lama yang mendapat laporan, langsung mendatangi TKP
dan menghubungi piket Polresta Kupang Kota dan piket Detasemen Polisi Militer
(Denpom) TNI AD Kupang.
"Kapolsek Kota
Lama dan piket Denpom TNI AD yang datang ke TKP langsung melakukan koordinasi
terkait kejadian pengeroyokan tersebut kemudian mengamankan para pelaku ke
Polresta Kupang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya. *** timexkupang.fajar.co.id