Sidang tuntutan Kades
Tuakepa dalam perkara pidana Pemilu di Pengadilan Negeri
Larantuka(MI/Fransiskus Gerardus Molo) |
Terdakwa adalah
Antonius Doweng, kepala desa di Tuakepa, Kecamatan Titehena,
Kabupaten Flores Timur.
Antonius menjadi
pesakitan di persidangan karena berkomentar soal Prabowo-Gibran di media
sosial.
Sidang tuntutan
dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Larantuka pada Jumat (15/3/2024).
"Tuntutan lima
bulan dan denda Rp 12 juta. Dia terbukti melanggar Pasal 490 Jo Pasal 282 UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Jaksa penuntut umum Kejari Flores Timur, I Nyoman
Sukrawan, Sabt (16/3/2024).
Selain pidana lima
bulan, Antonius juga dituntut denda Rp12 juta subsidair lima bulan kurungan.
Nyoman menerangkan,
terdapat barang bukti berupa tujuh dokumen postinyan yang terlampir dalam
berkas perkara.
Penuntut umum atau JPU
mempertimbangkan tuntutan berkaitan dengan hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan itu,
kata Nyoman, terdakwa selaku kades aktif tidak menjaga netralitas dan justru
terlibat dalam politik praktis.
"Sementara hal
yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan
menyesali perbuatannya, serta masih mempunyai tanggungjawab pembangunan desa
dan pengelolahan dana desa," ucapnya.
Sementara Penasihat
Hukum (PH) Antonius, Christo Kabelen, mengatakan tuntutan pidana penjara lima
bulan dan denda sebesar Rp 12 juta sangat memberatkan kliennya.
"Hal ini sangat
memberatkan klien kami. Oleh karena itu, kami mengajukan pledoi atau
pembelaan," ungkapnya.
Diketahui, Kades
Antonius aktif berkomentar menyinggung pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran
Rakabuming Raka dengan kalimat 'Pilpres sudah selesai Prabowo-Gibran menang
telak dengan skenario apapun'. (*) tribunnews.com