Pasalnya, dia
mengemudikan mobil pikap dalam kondisi mabuk minuman keras dan menabrak pengendara
sepeda motor bernama Andi Pinis (24).
Direktur Lalu Lintas
(Dirlantas) Polda NTT Kombes Restika Pardamean Nainggolan, mengatakan, akibat
ditabrak Andi Pinis mengalami luka parah.
"Kejadiannya tadi
dan korbannya tak sadarkan diri. Sopir mobil pikap mengemudikan mobil dalam
keadaan mabuk miras," kata Nainggolan kepada Kompas.com, Selasa
(12/3/2024) malam.
Nainggolan menyebut,
kejadian itu terjadi di ruas Jalan Timor Raya, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang
Tengah.
Nainggolan menuturkan,
kejadian itu bermula saat Yohanes bergerak dari arah Desa Oebelo, Kecamatan
Kupang Tengah menuju ke Kota Kupang dalam kondisi mabuk miras.
Tiba di tempat kejadian
perkara (TKP), mobilnya melebar ke bagian kanan. Saat bersamaan, sepeda motor
jenis Honda Revo bernomor polisi DH 3254 BZ, yang dikendarai Andi Pinis, warga
Kabupaten Timor Tengah Selatan, datang dari arah berlawanan.
Tabrakan pun tak
terhindarkan. Warga yang berada di TKP langsung melaporkan kejadian tersebut ke
Polres Kupang.
"Sehingga personel
langsung menuju ke TKP dan membawa Andi ke Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang
untuk menjalani perawatan medis," tandasnya.
Andi mengalami luka
robek pada pelipis mata kanan, leher, bibir, punggung kanan, dan luka lecet di
perut bagian kanan, kedua lututnya, serta mengeluarkan darah dari hidung.
"Kalau sopir
pikapnya dalam kondisi sehat, namun mobilnya rusak di bagian depan," kata
dia.
Kasus ini sedang ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Kupang. *** kompas.com