Gedung Mahkamah Konstitusi. (Istimewa |
Dengan keputusan MK
ini, maka masa jabatan sebanyak 270 Kada hasil Pilkada 2020 tak jadi habis pada
akhir 2024, namun akan berakhir pada saat Kada hasil Pilkada Serentak 2024
dilantik.
“Menyatakan Pasal 201
ayat (7) UU PILKADA yang semula menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan
tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”, bertentangan dengan UUD NRI 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak
dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan
dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024
sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan,” demikian bunyi petikan
amar putusan sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang
mengabulkan sebagian permohonan Para Pemohon, di Gedung MK, Jakarta, Rabu
(20/3).
Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024
ini merupakan Putusan atas Permohonan judicial review Pasal 201 ayat (7), (8),
(9) UU Pilkada terhadap sejumlah pasal di UUD 1945, yang diajukan Visi Law
Office sebagai Kuasa Hukum 13 (tiga belas) Kada.
Belasan kepala daerah
yang disebut para pemohon ini mengajukan permohonan mereka pada 26 Januari 2024
lalu ke MK. Para pemohon terdiri dari Gubernur Jambi, Al Haris; Gubernur
Sumatera Barat, Mahyeldi; Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura; Wakil
Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. Ma’mun Amir; Bupati Pesisir Barat, Dr. Drs. Agus
Istiqlal; Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak S.H., M.H; Bupati Kebumen, Arif
Sugiyanto; Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi M.M; Bupati Nunukan, Hj. Asmin
Laura, S.E., M.M; Bupati Rokan Hulu, Sukiman; Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan
Pomanto; Wali Kota Bontang, Basri Rase; dan Wali Kota Bukittinggi, H. Erman
Safar, S.H.
Menanggapi putusan
tersebut, kuasa hukum Visi Law Office, Febri Diansyah, menyatakan menghormati
dan mengapresiasi MK-RI, dimana melalui putusan tersebut telah memberikan
kesempatan kepada 270 Kada di Indonesia untuk memaksimalkan masa jabatannya
hingga dilantiknya Kada terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada)
Serentak Nasional Tahun 2024.
“Sebelum Putusan
Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada, Kepala Daerah
yang dipilih pada tahun 2020 harus berhenti pada akhir Tahun 2024. Namun
setelah Putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka masa jabatan Kepala Daerah hasil
Pilkada tahun 2020 tidak berakhir di akhir Tahun 2024,” jelas Febri dalam siaran
persnya, Kamis (21/3).
Febri berharap, di sisa
masa jabatannya, 270 Kepala Daerah tersebut dapat lebih memberikan manfaat bagi
masyarakat di daerah yang mereka pimpin. (JPC/aln) *** timexkupang.fajar.co.id