“Guru yang sudah
menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat
menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” jelasnya dalam kunjungannya di
SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimanta Tengah pada Rabu, 20 Maret 2024.
Menurut Nunuk, hal ini
merupakan upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan
guru.
Pro dan Kontra Pengangkatan Guru PPPK Menjadi Kepala
Sekolah
Sayangnya, pengangkatan guru PPPK menjadi pengawas sekolah dan kepala sekolah menuai banyak
pro kontra. Pasalnya, beberapa pihak menganggap guru PPPK masih kurang
berpengalaman dalam memimpin pembelajaran.
Kepala Balai Guru
Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah I Ketut Sukajaya menuturkan saat ini sudah
banyak guru dengan kontrak kerja (PPPK) di Kalimantan Tengah yang menjadi
kepala sekolah seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Barito Utara.
Pengangkatan guru
menjadi kepala sekolah menurut Sukajaya sempat menuai pro dan kontra bagi guru.
Padahal, hal ini sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
“Meskipun awalnya itu ada polemik tetapi
setelah kita jelaskan bahwa pegawai dengan perjanjian kerja boleh diangkat,
maka akhirnya mereka berani mengangkatnya,” jelas Sukajaya.
Meski demikian, guru
harus memenuhi beberapa syarat untuk bisa menjadi kepala sekolah maupun
pengawas sekolah. Apa syaratnya?
Guru yang bisa diangkat
menjadi kepala sekolah minimal memiliki gelar sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari universitas atau perguruan tinggi dengan program studi yang
terakreditasi.
Tak hanya itu, guru
PPPK juga wajib memiliki sertifikat tenaga pendidik (tendik) dan sertifikat
calon kepala sekolah (CKS) maupun guru penggerak. Khusus guru, minimal berada
pada jenjang guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sukajaya juga
mengatakan, guru yang bisa menjadi kepala sekolah harus memiliki hasil kinerja
guru paling rendah masuk kategori “Baik” selama dua tahun terakhir untuk setiap
unsur penilaian.
Lebih lanjut, guru juga
harus memiliki pengalaman manejerial paling singkat dua tahun di satuan
pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan. Dengan
demikian, maka sudah jelas bahwa guru dengan kontrak kerja yang memiliki
kesempatan menjadi kepala sekolah diwajibkan memenuhi kualifikasi yang telah
disebutkan di atas.
Formasi Guru PPPK 2024
Berdasarkan keputusan
Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN antara Kemendikbudristek dan
Kementerian PANRB, secara resmi pemerintah akan membuka sekitar 400
ribu formasi guru PPPK di tahun ini.
Selain itu, terdapat
pula usulan formasi PPPK untuk tenaga administrasi sekolah dan pengawas sekolah
sebanyak 18.729 formasi. Kuota ini diharapkan dapat memenuhi target kebutuhan 1
juta guru di Indonesia.
Mendikbudristek Nadiem
Anwar Makarim menyatakan seleksi ASN PPPK tahun ini merupakan upaya mewujudkan
cita-cita gerakan Merdeka Belajar yang titk akhirnya berujung pada peningkatan
kualitas pendidikan di Indonesia.
Demikian pengumuman
dari Dirjen GTK untuk guru
PPPK di Indonesia. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat dan
kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia. *** naikpangkat.com