Pengumuman Resmi Dirjen GTK untuk Guru PPPK, Simak Selengkapnya

Pengumuman Resmi Dirjen GTK untuk Guru PPPK, Simak Selengkapnya



Suara Numbei News Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani memberikan pengumuman penting bagi guru PPPK. Nunuk mengatakan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) kini memiliki kesempatan diangkat menjadi kepala sekolah.

“Guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” jelasnya dalam kunjungannya di SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimanta Tengah pada Rabu, 20 Maret 2024.

Menurut Nunuk, hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan guru.

Pro dan Kontra Pengangkatan Guru PPPK Menjadi Kepala Sekolah

Sayangnya, pengangkatan guru PPPK menjadi pengawas sekolah dan kepala sekolah menuai banyak pro kontra. Pasalnya, beberapa pihak menganggap guru PPPK masih kurang berpengalaman dalam memimpin pembelajaran.

Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah I Ketut Sukajaya menuturkan saat ini sudah banyak guru dengan kontrak kerja (PPPK) di Kalimantan Tengah yang menjadi kepala sekolah seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Barito Utara.

Pengangkatan guru menjadi kepala sekolah menurut Sukajaya sempat menuai pro dan kontra bagi guru. Padahal, hal ini sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

 “Meskipun awalnya itu ada polemik tetapi setelah kita jelaskan bahwa pegawai dengan perjanjian kerja boleh diangkat, maka akhirnya mereka berani mengangkatnya,” jelas Sukajaya.

Meski demikian, guru harus memenuhi beberapa syarat untuk bisa menjadi kepala sekolah maupun pengawas sekolah. Apa syaratnya?

Guru yang bisa diangkat menjadi kepala sekolah minimal memiliki gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari universitas atau perguruan tinggi dengan program studi yang terakreditasi.

Tak hanya itu, guru PPPK juga wajib memiliki sertifikat tenaga pendidik (tendik) dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) maupun guru penggerak. Khusus guru, minimal berada pada jenjang guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sukajaya juga mengatakan, guru yang bisa menjadi kepala sekolah harus memiliki hasil kinerja guru paling rendah masuk kategori “Baik” selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

Lebih lanjut, guru juga harus memiliki pengalaman manejerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan. Dengan demikian, maka sudah jelas bahwa guru dengan kontrak kerja yang memiliki kesempatan menjadi kepala sekolah diwajibkan memenuhi kualifikasi yang telah disebutkan di atas.

Formasi Guru PPPK 2024

Berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN antara Kemendikbudristek dan Kementerian PANRB, secara resmi pemerintah akan membuka sekitar 400 ribu formasi guru PPPK di tahun ini.

Selain itu, terdapat pula usulan formasi PPPK untuk tenaga administrasi sekolah dan pengawas sekolah sebanyak 18.729 formasi. Kuota ini diharapkan dapat memenuhi target kebutuhan 1 juta guru di Indonesia.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan seleksi ASN PPPK tahun ini merupakan upaya mewujudkan cita-cita gerakan Merdeka Belajar yang titk akhirnya berujung pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Demikian pengumuman dari Dirjen GTK untuk guru PPPK di Indonesia. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia. *** naikpangkat.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama