7 Hadiah Negara untuk PNS dan PPPK Dijamin UU ASN No 20 Tahun 2023: Mau Tahu Apa Saja?

7 Hadiah Negara untuk PNS dan PPPK Dijamin UU ASN No 20 Tahun 2023: Mau Tahu Apa Saja?



Suara Numbei News - Dengan diberlakukannya UU ASN No 20 Tahun 2023 sebagai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK kini berhak memperoleh 7 hadiah dari negara.

Hadiah yang dijamin dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi PNS dan PPPK dalam melayani masyarakat.

Artikel ini akan segera memberikan informasi kepada Anda selaku PNS dan PPPK terkait 7 hadiah yang diberikan kepada Anda sebagaimana dijamin oleh UU ASN No 20 Tahun 2023.

Mau tahu apa saja hadiahnya? Mari kita bahas!

Dilansir dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada Senin, 25 Maret 2024, berikut adalah 7 hadiah bagi PNS dan PPPK sebagai penghargaan atas kontribusi mereka:

 1. Penghasilan: Gaji atau Upah

Anda akan menerima penghasilan berupa gaji atau upah yang sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab Anda sebagai PNS atau PPPK.

2. Motivasi: Finansial atau Nonfinansial

Selain penghasilan, penghargaan motivasi dalam bentuk finansial atau nonfinansial akan diberikan kepada Anda.

 3. Tunjangan dan Fasilitas: Jabatan atau Individu

Anda berhak atas tunjangan dan fasilitas yang dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan maupun tunjangan dan fasilitas individu.

4. Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Kematian, Pensiun, dan Hari Tua

Sebagai PNS atau PPPK, Anda juga berhak atas jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

 

5. Lingkungan Kerja: Fisik atau Nonfisik

Anda berhak mendapatkan lingkungan kerja yang nyaman, baik itu berupa fasilitas fisik maupun nonfisik.

 6. Pengembangan Diri: Talenta dan Karier atau Kompetensi

Pemerintah juga memberikan dukungan untuk pengembangan diri Anda, baik itu dalam hal pengembangan talenta dan karir, maupun pengembangan kompetensi.

7. Bantuan Hukum: Litigasi atau Nonlitigasi

Dan terakhir, bantuan hukum pun disediakan dalam bentuk litigasi atau non litigasi, sesuai dengan kebutuhan Anda sebagai PNS dan PPPK.

Semua komponen hadiah tersebut diatur dengan jelas dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Hadiah ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas peran serta Anda dalam kemajuan negara.

Jadi, sebagai seorang PNS atau PPPK, pastikan Anda memahami hak-hak Anda seharusnya Anda terima.

Itulah 7 hadiah yang diberikan negara kepada PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023. *** klikpendidikan

 


 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama