Hadiah yang dijamin
dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi
PNS dan PPPK dalam melayani masyarakat.
Artikel ini akan segera
memberikan informasi kepada Anda selaku PNS dan PPPK terkait 7 hadiah yang
diberikan kepada Anda sebagaimana dijamin oleh UU ASN No 20 Tahun 2023.
Mau tahu apa saja
hadiahnya? Mari kita bahas!
Dilansir dari UU ASN No
20 Tahun 2023 pada Senin, 25 Maret 2024, berikut adalah 7 hadiah bagi PNS dan
PPPK sebagai penghargaan atas kontribusi mereka:
1. Penghasilan: Gaji atau Upah
Anda akan menerima
penghasilan berupa gaji atau upah yang sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab
Anda sebagai PNS atau PPPK.
2. Motivasi: Finansial atau Nonfinansial
Selain penghasilan,
penghargaan motivasi dalam bentuk finansial atau nonfinansial akan diberikan
kepada Anda.
3. Tunjangan dan Fasilitas: Jabatan atau
Individu
Anda berhak atas
tunjangan dan fasilitas yang dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan
maupun tunjangan dan fasilitas individu.
4. Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Kematian,
Pensiun, dan Hari Tua
Sebagai PNS atau PPPK,
Anda juga berhak atas jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan,
kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
5. Lingkungan Kerja: Fisik atau Nonfisik
Anda berhak mendapatkan
lingkungan kerja yang nyaman, baik itu berupa fasilitas fisik maupun nonfisik.
6. Pengembangan Diri: Talenta dan Karier atau
Kompetensi
Pemerintah juga
memberikan dukungan untuk pengembangan diri Anda, baik itu dalam hal
pengembangan talenta dan karir, maupun pengembangan kompetensi.
7. Bantuan Hukum: Litigasi atau Nonlitigasi
Dan terakhir, bantuan
hukum pun disediakan dalam bentuk litigasi atau non litigasi, sesuai dengan
kebutuhan Anda sebagai PNS dan PPPK.
Semua komponen hadiah
tersebut diatur dengan jelas dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Hadiah ini diberikan
sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas peran serta Anda dalam kemajuan
negara.
Jadi, sebagai seorang
PNS atau PPPK, pastikan Anda memahami hak-hak Anda seharusnya Anda terima.
Itulah 7 hadiah yang
diberikan negara kepada PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023. *** klikpendidikan