Anas menjelaskan,
pemerintah akan membuka 100 persen formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja (PPPK) untuk pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
"Seleksi PPPK
menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di
instansi pemerintah sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai
non-ASN di instansi pemerintah," kata Anas dalam rapat kerja dengan Komisi
II DPR RI, Rabu (13/3).
Anas mengungkapkan
tenaga honorer yang lolos
seleksi PPPK akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Sementara tenaga honorer
yang tak lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu alias part time.
"Untuk pegawai
non-ASN yang lulus seleksi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti
seleksi CASN 2024, namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan
disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,"
ungkapnya.
Lebih lanjut, PPPK part
time bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melewati tahap evaluasi
kinerja dan syarat administrasi. Aturan mengenai seleksi dan pengangkatan akan
diatur dalam peraturan MenPANRB.
Adapun total tenaga
honorer yang lolos seleksi dan diangkat menjadi ASN ada 570.540 orang dari
2021-2023. Sementara 1.784.588 tenaga honorer lagi yang belum diangkat.
Kemudian, sisa non-ASN
yang terdata dalam database BKN sejumlah 1.784.588. Sebanyak 140.433 merupakan
tenaga honorer eks kategori II atau THK II dan 1.644.155 orang non THK II. *** kumparan.com