"Pelaku asal Timor Leste ini ditangkap
beberapa waktu lalu, karena mencuri di kios milik warga Kabupaten Belu,"
kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris
Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (12/3/2024).
Warga Timor Leste itu,
lanjut Ariasandy, mencuri sejumlah barang di dalam kios milik Gerardus Bitin
yang berada di Nenuk, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
Saat itu, kata dia,
Gerardus yang sedang berada di rumahnya mendapat telepon dari warga yang
menginformasikan ada pencurian di dalam kios miliknya.
Pelaku dipergoki warga
telah berada di dalam kios Gerardus yang telah ditutup.
Saat tepergok, pelaku
sempat bersembunyi di loteng kios itu.
Selain mengonfirmasikan
ke Gerardus, warga juga melaporkan kejadian itu ke polisi terdekat.
Polisi lalu menangkap
pelaku dan dibawa ke Markas Polres Belu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini, pelaku
dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belu untuk pemeriksaan lebih
lanjut," ujar dia. *** kompas.com