Foto: Ibu dan anak yang meninggal dunia di RSUD Larantuka setelah dirujuk dari Puskesmas (Istimewa ) |
Guru sekolah dasar itu
sebelumnya dirujuk dari Puskesmas Lambunga, kecamatan Kelubagolit, Pulau
Adonara pada, Kamis (14/3/2024).
Seorang kerabat korban
yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan, awalnya Novi dirujuk ke RSUD
Larantuka untuk segera dilakukan operasi, namun Novi rupanya dipaksa melahirkan
oleh tenaga medis di RSUDLarantuka.
Nahasnya, setelah
disuntik perangsang sebanyak dua kali, Novi pun melahirkan bayinya, namun sudah
meninggal dunia.
"Korban seperti
dipaksa melahirkan normal, padahal kondisinya sudah memburuk sejak
dirujuk," katanya, Senin (18/4/2024).
Setelah melahirkan
bayinya, Novi mengalami pendarahan hebat. Ia kemudian dilarikan ke ruang bedah.
Sayangnya, sebelum diambil tindakan medis, Novi meninggal dunia.
Ia menduga ada
kelalaian tenaga medis menyebabkan nyawa ibu dan anak itu tak bisa
diselamatkan.
"Seandainya saat
dirujuk mereka langsung operasi, tidak mungkin ada korban jiwa. Ini jelas-jelas
ada kelalaian," tegasnya.
Sementara itu, Plt
Dirut RSUD Larantuka, dr Paulus Lamen, mengaku sudah menerima laporan terkait
kasus tersebut dan akan melakukan audit meternal perinatal.
"Untuk teknis
tindak lanjutnya, sesuai alur panduan kementerian kesehatan pada setiap kasus
kesehatan ibu dan anak, kami akan melakukan audit maternal perinatal terlebih
dahulu. Setelahnya baru kami akan memberikan penjelasan resmi," ungkapnya
singkat.
Minta Pertanggungjawaban Rumah Sakit
Kematian ibu dan anak
itu mendapat reaksi keras dari lembaga DPRD Flores Timur. Wakil Ketua Komisi C
DPRD FloresTimur, Muhidin Demon Sabon menyayangkan adanya kejadian itu, dan
meminta manajemen RSUD Larantuka bertanggungjawab.
"Dari kronologi
yang disampaikan suami korban, diduga kuat kematian ini diakibatkan kelalaian
tim medis yang menangani pasien rujukan. Manajemen harus
bertanggungjawab," tegas politisi Gerindra itu.
Menurut Muhidin Demon,
dari keterangan suami korban, secara medis istrinya tidak bisa melahirkan
normal dan harus segera diambil tindakan operasi. Namun, faktanya, petugas
medis RSUD malah memberikan suntikan perangsang agar melahirkan secara normal.
"Faktanya ibu dan
anaknya meninggal dunia. Kalau langkah operasi diambil sejak korban dirujuk,
maka tidak akan ada kematian," ujar Muhidin.
Sebagai mitra kerja
Komisi C DPRD Flotim, pihaknya akan segera memanggil manajemen RSUD Larantuka
untuk memberikan penjelasan.
"Saya perlu
tegaskan, kelalaian mengakibatkan kematian bisa dikenakan Pasal 359 KUHP dengan
ancaman pidana 5 tahun," jelasnya.
Ia berharap, manajemen
RSUD Larantuka segera merespons dan memberikan klarifikasi secara resmi kepada
DPRD Flotim terkait peristiwa ini. *** liputan6.com