Kantor DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (Istimewa) |
Aksi pengkhianatan itu
diduga dilakukan para wakil rakyat pada tahun 2020 saat virus corona menghantam
Indonesia tak terkecuali Kabupaten TTU.
Ketika masyarakat TTU
dilarang dan dibatasi aktivitasnya, para wakil rakyat diduga kuat bersekutu
menghianati rakyatnya dengan merekayasa adanya reses meski hal itu tak
dilaksanakan.
Anggaran reses
dicairkan untuk kepentingan pribadi dan begitu lihainya para wakil rakyat
membuat laporan fiktif saat
rakyat sedang menderita.
"Dalam satu minggu
ini terlihat Kejaksaan Negeri Kefamenanu ramai didatangi pegawai
Sekretariatan DPRD TTU.
Terlihat juga satu per satu anggota DPRD keluar
masuk kantor Kejaksaan," ungkap Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, kepada
Victorynews.id Senin (29/4/2024), di Kefamenanu.
Berdasarkan informasi
yang santer beredar, Kejaksaan Negeri TTU secara
maraton tengah memeriksa dugaan korupsi dana reses DPRD TTU tahun 2020.
Kuat dugaan hampir
seluruh anggota DPRD TTU pada tahun 2020, saat tragedi covid melanda, tidak
melakukan reses namun mengambil dan menggunakan dana reses untuk keperluan
pribadi lalu membuat laporan fiktif.
Victor mengatakan, jika
hal tersebut benar adanya, maka tindakan tersebut bukan saja merupakan tindak
pidana korupsi, tapi sudah merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan.
"Bayangkan ketika
semua dalam kondisi darurat kemanusiaan, nyawa menjadi taruhan, kok
bisa-bisanya masih ada anggota DPRD yang menggunakan situasi itu untuk mencuri
uang negara, dengan membuat laporan fiktif, seolah-olah melaksanakan tugas
negara, padahal hanya duduk manis di rumah saja dan menikmati dana resesnya.
Ini sangat jahat," cetus Victor.
Kendati demikian,
lanjut Victor, jika sebaliknya ada anggota DPRD yang benar melakukan reses di
masa sulit tersebut, dengan menerapkan protokol covid pada saat itu, patut
mendapat apresiasi.
Pasalnya, selain
menjalankan tupoksinya, para wakil rakyat dinilai hadir memberi semangat dan
solusi bagi warga dalam menghadapi masa sulit tersebut.
Ia berharap kejaksaan
memroses kasus ini hingga pengadilan Tipikor, dan tidak berhenti pada
pengembalian kerugian keuangan negara semata, apabila benar ada anggota DPRD
yang nekat membuat laporan fiktif reses di masa pandemi covid.
"Harus diproses,
karena sebagai wakil rakyat harusnya ada bersama rakyat di masa-masa sulit,
tapi yang terjadi justru dengan niat jahat memanfaatkan kondisi krisis
kedaruratan kemanusiaan hanya untuk keuntungan pribadi semata. Ini benar-benar
jahat, dan mesti ada pertanggungjawaban hukumnya," tandasnya. * victorynews.id