Kepala Bagian Umum Setda Malaka Yohanes P Nahak membantah berhutang kepada rentenir dan pengusaha. (Dok. Pusdatin VN) |
Dan uang hasil
"ngutang" tersebut, sama sekali bukan digunakan untuk kepentingan
institusi Bagian Umum Setda NTT.
Akan tetapi digunakan
secara pribadi oleh Kepala Bagian Umum
Setda Malaka, Yohanes
P Nahak.
"Kami tidak pernah
meminjam uang di renternir dan pengusaha. Kalau pinjaman yang dilakukan atas
nama pribadi itu ada tapi bukan atas nama lembaga Pemerintah Kabupaten Malaka
dalam hal ini Bagian Umum Setda Malaka," ungkap Nahak kepada
victorynews.id, Jumat (19/4/2024) di ruang kerjanya.
Selain itu, Nahak juga
menjelaskan, persoalan pinjaman tersebut adalah persoalan pribadi. Dimana
pinjaman tanggung jawab peminjam sudah dilaksanakan melalui cicil dan sebagaian
besar sudah terbayar.
"Pihak yang
memberikan pinjaman, dalam hal ini Karlus Kehi juga sudah memberikan
klarifikasi kepada Bagian Umum bahwasannya dirinya bukan rentenir," ungkap Nahak
sembari menyerahkan surat klarifikasi Karlus Kehi.
Dalam suratnya itu,
Karlus Kehi menulis; dalam berita yang dilansir victorynews.id, nama saya
(Karlus Kehi) sebagai pihak yang memberikan pinjaman terkait dengan utang
piutang saya dan pak Dulan.
Bahwa tulisan (berita)
dengan judul "Astaga! Bagian Umum Setda Malaka Diduga Berhutang Miliaran
Rupiah Kepada Renternir dan Pengusaha", adalah tidak sesuai dengan fakta
yang terjadi. Saya bukan rentenir.
Terkait berita, saya
sempat nangis-nangis di Kantor Bupati Malaka saat melakukan penagihan, itu
tidak benar.
Yang benar adalah, saya
datang mencari Saudara Pak Dulan (Bendahara Bagian Umum) untuk mengambil
cicilan dan tidak ada kejadian menangis serta Pak Dulan menghindar itu tadak
benar.
Demikian klarifikasi
ini saya buat untuk digunakan sebagaimana mestinya demi keberimbangan informasi
dalam berita sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Tagih Cicilan
Sebelumnya,
diberitakan, Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malaka, diduga
meminjam uang miliaran rupiah dari oknum rentenir maupun pengusaha dan juga
anggota dewan setempat.
Uang hasil
"ngutang" tersebut tidak diketahui dipakai untuk apa dan alasan
"ngutang" pun tidak dijelaskan. Namun demikian, hingga saat ini uang
Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merupakan tanggung jawab Bagian Umum belum juga
dibayarkan.
Salah seorang oknum
renternir asal Desa Alas, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka Karolus Kehi
yang juga berprofesi sebagai pengawas pada tingkat Satuan Dasar mengungkapkan,
pada tanggal 12 Desember 2023 lalu oknum Bendahara dari Bagian Umum Setda Malaka,
bernama Dulla pernah datang ke rumahnya dengan tujuan meminjam uang senilai
Rp240 juta.
"Uang itu mereka
pinjam untuk keperluan apa saya juga tidak tahu," terangnya.
Ketika ditanya, apakah
dia pernah mendatangi Bagian Umum Setda Malaka untuk menagih pinjaman tersebut,
Karolus, mengatakan, dirinya jarang menagih langsung tapi hanya melalui telepon
saja.
"Mereka bilang
tunggu nanti pencairan dulu baru dikembalikan. Terserah mereka mau kasih
kembali berapa saya siap terima," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan,
uang yang dipinjam oleh Bendahara Bagian Umum senilai Rp240 juta dengan bunga
15 persen.
"Tapi sudah empat
bulan mereka belum kasih kembali. Dihitung mulai dari 12 Desember 2023. Tapi
mereka bilang tunggu pencairan dulu baru mereka kasih kembali entah berapa-berapa
terserah," ungkapnya. *** victorynews.id