Bagian Umum Setda Kabupaten Malaka Bantah Banyak Utang ke Rentenir dan Pengusaha

Bagian Umum Setda Kabupaten Malaka Bantah Banyak Utang ke Rentenir dan Pengusaha

Kepala Bagian Umum Setda Malaka Yohanes P Nahak membantah berhutang kepada rentenir dan pengusaha. (Dok. Pusdatin VN)


Suara Numbei News - Bagian Umum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Malaka tidak pernah melakukan peminjaman uang alias berutang miliaran rupiah kepada renternir dan pengusaha yang ada di Kabupaten Malaka.

Dan uang hasil "ngutang" tersebut, sama sekali bukan digunakan untuk kepentingan institusi Bagian Umum Setda NTT.

Akan tetapi digunakan secara pribadi oleh Kepala Bagian Umum Setda Malaka, Yohanes P Nahak.

"Kami tidak pernah meminjam uang di renternir dan pengusaha. Kalau pinjaman yang dilakukan atas nama pribadi itu ada tapi bukan atas nama lembaga Pemerintah Kabupaten Malaka dalam hal ini Bagian Umum Setda Malaka," ungkap Nahak kepada victorynews.id, Jumat (19/4/2024) di ruang kerjanya.

Selain itu, Nahak juga menjelaskan, persoalan pinjaman tersebut adalah persoalan pribadi. Dimana pinjaman tanggung jawab peminjam sudah dilaksanakan melalui cicil dan sebagaian besar sudah terbayar.

"Pihak yang memberikan pinjaman, dalam hal ini Karlus Kehi juga sudah memberikan klarifikasi kepada Bagian Umum bahwasannya dirinya bukan rentenir," ungkap Nahak sembari menyerahkan surat klarifikasi Karlus Kehi.

Dalam suratnya itu, Karlus Kehi menulis; dalam berita yang dilansir victorynews.id, nama saya (Karlus Kehi) sebagai pihak yang memberikan pinjaman terkait dengan utang piutang saya dan pak Dulan.

Bahwa tulisan (berita) dengan judul "Astaga! Bagian Umum Setda Malaka Diduga Berhutang Miliaran Rupiah Kepada Renternir dan Pengusaha", adalah tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Saya bukan rentenir.

Terkait berita, saya sempat nangis-nangis di Kantor Bupati Malaka saat melakukan penagihan, itu tidak benar.

Yang benar adalah, saya datang mencari Saudara Pak Dulan (Bendahara Bagian Umum) untuk mengambil cicilan dan tidak ada kejadian menangis serta Pak Dulan menghindar itu tadak benar.

Demikian klarifikasi ini saya buat untuk digunakan sebagaimana mestinya demi keberimbangan informasi dalam berita sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tagih Cicilan

Sebelumnya, diberitakan, Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malaka, diduga meminjam uang miliaran rupiah dari oknum rentenir maupun pengusaha dan juga anggota dewan setempat.

Uang hasil "ngutang" tersebut tidak diketahui dipakai untuk apa dan alasan "ngutang" pun tidak dijelaskan. Namun demikian, hingga saat ini uang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merupakan tanggung jawab Bagian Umum belum juga dibayarkan.

Salah seorang oknum renternir asal Desa Alas, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka Karolus Kehi yang juga berprofesi sebagai pengawas pada tingkat Satuan Dasar mengungkapkan, pada tanggal 12 Desember 2023 lalu oknum Bendahara dari Bagian Umum Setda Malaka, bernama Dulla pernah datang ke rumahnya dengan tujuan meminjam uang senilai Rp240 juta.

"Uang itu mereka pinjam untuk keperluan apa saya juga tidak tahu," terangnya.

Ketika ditanya, apakah dia pernah mendatangi Bagian Umum Setda Malaka untuk menagih pinjaman tersebut, Karolus, mengatakan, dirinya jarang menagih langsung tapi hanya melalui telepon saja.

"Mereka bilang tunggu nanti pencairan dulu baru dikembalikan. Terserah mereka mau kasih kembali berapa saya siap terima," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, uang yang dipinjam oleh Bendahara Bagian Umum senilai Rp240 juta dengan bunga 15 persen.

"Tapi sudah empat bulan mereka belum kasih kembali. Dihitung mulai dari 12 Desember 2023. Tapi mereka bilang tunggu pencairan dulu baru mereka kasih kembali entah berapa-berapa terserah," ungkapnya. *** victorynews.id



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama