Penangkapan pelaku pencurian uang biarawati |
Kedua orang terduga
pelaku pencurian uang biarawati Atambua sebesar Rp. 300 juta tersebut bernama
Osias Soleman Elik (57) dan Syarifudin (53). Syarifudin. Kamis 04 April 2024
malam
Dilansir dari media
MataTimor. Com.Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak
mengungkapkan Osias merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang
beraksi di wilayah Palau Sumba dan Timor. Sedangkan, Syarifudin tengah
dilakukan penyelidikan untuk mengetahui aksinya, itu baru kali ini ataukah
sudah berulang kali.
"Memang kalau
untuk Osias, itu residivis dan spesialis. Kalau satu itu (Syarifudin) kami
masih cari tahu rekam jejaknya," ujar Simanjuntak.
Begini Kronologis
Penangkapannya
Polisi menangkap kedua
pelaku di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
(NTT), Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 22.15 Wita.
"Kami tangkap
mereka ini terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan
Atambua, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu," ungkap Simanjuntak.
Simanjuntak menjelaskan
kejadian itu berawal saat korban sedang mengambil uang di salah satu Anjungan
Tunai Mandiri (ATM) di Kabupaten Belu pada Kamis (28/3/2024). Sebelumnya, Osias
dan Syarifudin sudah membuntuti korban.
Setelah mengambil uang,
korban yang bersama sopir berhenti untuk berbelanja. Mobil kemudian diparkir di
pinggir jalan.
Ketika itu, Osias dan
Syarifudin langsung melakukan aksinya. Osias bertugas untuk mengawasi lokasi
kejadian. Sedangkan Syarifudin bertugas untuk membongkar pintu mobil
menggunakan obeng.
Selanjutnya mereka
langsung kabur dari tempat kejadian perkara (TKP). Betapa kagetnya Biarawati
itu ketika melihat uangnya raib di dalam mobil. Dia langsung histeris.
Kasus itu lalu
dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belu. Polisi pun
langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar TKP dan
ditemukan tindakan yang mencurigakan dari kedua pelaku.
Setelah itu polisi
langsung melakukan identifikasi, pelacakan dan pembuntutan terhadap para pelaku
yang selalu berpindah-pindah tempat. Tetapi akhirnya polisi berhasil mengetahui
keberadaan mereka di Kota Kupang.
"Saat itu kami
lakukan pembuntutan mulai dari Atambua, Kabupaten dan baru berhasil mengetahui
keberadaan mereka. Dari situ kami berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polda NTT
untuk membantu kami dalam penangkapan," jelas
Simanjuntak.
Saat hendak dibekuk,
Osias melakukan perlawanan sehingga polisi langsung melepaskan timah panas.
"Memang satu
pelakunya (Osias) melakukan perlawanan makanya kami dor sebanyak satu kali di
bagian kakinya,"***