GMNI Cabang Kefamenanu Demo di Kantor Bupati Timor Tengah Utara, NTT

GMNI Cabang Kefamenanu Demo di Kantor Bupati Timor Tengah Utara, NTT

KAWAL - Polisi saat kawal GMNI Cabang Kefamenanu saat menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Bupati TTU, Jumat, 5 April 2024. 



Suara Numbei News - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu menggelar aksi demontrasi di Kantor Bupati Timor Tengah Utara.

Aksi demontrasi ini dilaksanakan pada, Jumat, 5 April 2024 dengan rute Kampus Unimor, Kantor DPRD Kabupaten TTU dan Kantor Bupati TTU.

Dalam aksi demontrasi tersebut, Mahasiswa GMNI Cabang Kefamenanu dikawal langsung oleh aparat kepolisian Poles TTU yang dipimpin oleh Wakapolres TTU, Kompol Matheus Anus.

GMNI Cabang Kefamenanu berhasil melakukan audiens bersama Bupati TTU, Drs. Juandi David didampingi Sekda TTU dan para pimpinan OPD Kabupaten TTU.

Dalam pernyataan sikapnya, Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Yakobus A. Amfotis mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh GMNI Kefamenanu di Kabupaten TTU ditemukan beberapa persoalan sosial yang tengah terjadi dan luput dari perhatian Pemda TTU sebagai penanggung jawab.

Beberapa persoalan itu seperti penanganan sampah di Kota Kefamenanu serta mangkraknya pembangunan Puskesmas Mamsena sebagai salah satu fasilitas penunjang kesehatan yang dapat digunakan oleh masyarakat.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Dan Kehutan RI : No 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan, Sampah.pasal 2 dan pasal 4 Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Mayarakat bertanggung jawab melakukan pengelolaan sampah,pengurangan sampah dan penanganan sampah.Berdasarkan regulasi tersebut maka Pemerintah Daerah TTU dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup seharusnya menunjukkan peran yang lebih aktif dalam proses penanganan sampah yang ada di Kota Kefamenanu.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam peraturan UU No.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah maka PEMDA TTU seharusnya bertanggung jawab untuk mengatasi hal ini demi menghindari persoalan-persoalan yang akan terjadi dan menimpa masyarakat TTU.

Menyoroti pernyataan Bupati TTU beberapa waktu lalu bahwasannya proses pembangunan puskesmas Mamsena akan dilanjutkan pada tanggal 14 juni 2023 namun, hingga hari ini rupanya bupati TTU telah lupa akan ucapannya sendiri sebagai pemimpin di Kabupaten TTU.

"Padahal berdasarkan UU no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan bab 2 pasal 4 ayat 1 telah dijelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perawatan kesehatan sesuai dengan standar kesehatan. Dan dalam Bab III pasal 6 juga dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan, yang bermutu, aman, efesien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat,"bebernya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, GMNI Cabang Kefamenanu menilai bahwa bupati TTU inkonsistensi terhadap ucapannya sendiri dan terkesan membiarkan pembanguan puskesmas tersebut serta berupaya untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Oleh karena itu secara organisatoris menyatakan sikap mendesak PEMDA TTU untuk segera menghadirkan tempat pembuangan akhir sampah ( TPA ). Selain itu, meminta Pemda TTU agar menghentikan pembuangan sampah di Desa Naiola Timur.

"Mendesak bupati TTU untuk segera mencopot kepala dinas lingkungan hidup dalam kurun waktu 2x24 jam,"ujarnya.

GMNI Cabang Kefamenanu juga mendesak DPRD TTU untuk segera membentuk pansus dalam menyelesaikan kedua persoalan tersebut.

Aspek lain yang disoroti GMNI dalam aksi tersebut yakni meminta Bupati TTU untuk segera melanjutkan pembangunan Puskesmas Mamsena dalam kurung waktu 1 minggu.

"Apabila dari kelima tuntutan diatas tidak diakomodir maka GMNI akan kembali melakukan aksi Demonstrasi besar-besaran dengan massa aksi lebih banyak lagi,"ungkapnya.

Sementara itu Bupati TTU, Drs. Juandi David mengatakan, selaku pemerintah, dengan senang hati siap mendengarkan apa yang disampaikan oleh mahasiswa-mahasiswi GMNI sebagai bentuk kontrol terhadap Pemda.

Dikatakan Juandi, pada tahun 2021 Pemda Kabupaten TTU memperoleh dana sebesar 3 Miliar untuk pembangunan Puskesmas Mamsena. Namun terjadi masalah hukum dalam kegiatan tersebut sehingga proses pembangunannya dihentikan kemudian kontraktornya diproses hukum. Pada saat ini telah dilakukan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten TTU untuk kembali dilanjutkan pembangunan Puskesmas tersebut dengan sumber Dana DAU sebesar kurang lebih 3 miliar.

Perihal pembangunan Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) sampah, lanjutnya, harus memenuhi beberapa syarat/kriteria dan semuanya telah dipenuhi oleh Pemda Kabupaten TTU dan sekarang tinggal menunggu dana Pemerintah Pusat.

"Terkait waktu pengerjaan TPA sampah tersebut saya tidak berani menyampaikan kapan karena tergantung dana dari Pemerintah Daerah,"ucapnya. (*) flores.tribunnews.com





 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama