KAWAL - Polisi saat kawal GMNI Cabang Kefamenanu saat menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Bupati TTU, Jumat, 5 April 2024. |
Aksi demontrasi ini
dilaksanakan pada, Jumat, 5 April 2024 dengan rute Kampus Unimor, Kantor DPRD
Kabupaten TTU dan Kantor Bupati TTU.
Dalam aksi demontrasi
tersebut, Mahasiswa GMNI Cabang Kefamenanu dikawal
langsung oleh aparat kepolisian Poles TTU yang dipimpin oleh Wakapolres TTU,
Kompol Matheus Anus.
GMNI Cabang Kefamenanu
berhasil melakukan audiens bersama Bupati TTU, Drs. Juandi David didampingi
Sekda TTU dan para pimpinan OPD Kabupaten TTU.
Dalam pernyataan
sikapnya, Ketua GMNI Cabang Kefamenanu,
Yakobus A. Amfotis mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan
oleh GMNI Kefamenanu di Kabupaten TTU ditemukan beberapa persoalan sosial yang
tengah terjadi dan luput dari perhatian Pemda TTU sebagai penanggung jawab.
Beberapa persoalan itu
seperti penanganan sampah di Kota Kefamenanu serta mangkraknya pembangunan
Puskesmas Mamsena sebagai salah satu fasilitas penunjang kesehatan yang dapat
digunakan oleh masyarakat.
Menurutnya, berdasarkan
Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Dan Kehutan RI : No 14 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan, Sampah.pasal 2 dan pasal 4 Pemerintah, Pemerintah Daerah dan
Mayarakat bertanggung jawab melakukan pengelolaan sampah,pengurangan sampah dan
penanganan sampah.Berdasarkan regulasi tersebut maka Pemerintah Daerah TTU
dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup seharusnya menunjukkan peran yang lebih
aktif dalam proses penanganan sampah yang ada di Kota Kefamenanu.
Sebagaimana telah
dijelaskan dalam peraturan UU No.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah maka
PEMDA TTU seharusnya bertanggung jawab untuk mengatasi hal ini demi menghindari
persoalan-persoalan yang akan terjadi dan menimpa masyarakat TTU.
Menyoroti pernyataan
Bupati TTU beberapa waktu lalu bahwasannya proses pembangunan puskesmas Mamsena
akan dilanjutkan pada tanggal 14 juni 2023 namun, hingga hari ini rupanya
bupati TTU telah lupa akan ucapannya sendiri sebagai pemimpin di Kabupaten TTU.
"Padahal
berdasarkan UU no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan bab 2 pasal 4 ayat 1 telah
dijelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perawatan kesehatan sesuai
dengan standar kesehatan. Dan dalam Bab III pasal 6 juga dijelaskan bahwa
pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab merencanakan,
mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya
kesehatan, yang bermutu, aman, efesien, merata, dan terjangkau oleh
masyarakat,"bebernya.
Berdasarkan hal
tersebut di atas, GMNI Cabang Kefamenanu menilai
bahwa bupati TTU inkonsistensi terhadap ucapannya sendiri dan terkesan
membiarkan pembanguan puskesmas tersebut serta berupaya untuk melakukan
tindakan melawan hukum.
Oleh karena itu secara
organisatoris menyatakan sikap mendesak PEMDA TTU untuk segera menghadirkan
tempat pembuangan akhir sampah ( TPA ). Selain itu, meminta Pemda TTU agar
menghentikan pembuangan sampah di Desa Naiola Timur.
"Mendesak bupati
TTU untuk segera mencopot kepala dinas lingkungan hidup dalam kurun waktu 2x24
jam,"ujarnya.
GMNI Cabang Kefamenanu
juga mendesak DPRD TTU untuk segera membentuk pansus dalam menyelesaikan kedua
persoalan tersebut.
Aspek lain yang disoroti
GMNI dalam aksi tersebut yakni meminta Bupati TTU untuk segera melanjutkan
pembangunan Puskesmas Mamsena dalam kurung waktu 1 minggu.
"Apabila dari
kelima tuntutan diatas tidak diakomodir maka GMNI akan kembali melakukan aksi
Demonstrasi besar-besaran dengan massa aksi lebih banyak lagi,"ungkapnya.
Sementara itu Bupati
TTU, Drs. Juandi David mengatakan, selaku pemerintah, dengan senang hati siap
mendengarkan apa yang disampaikan oleh mahasiswa-mahasiswi GMNI sebagai bentuk
kontrol terhadap Pemda.
Dikatakan Juandi, pada
tahun 2021 Pemda Kabupaten TTU memperoleh dana sebesar 3 Miliar untuk
pembangunan Puskesmas Mamsena. Namun terjadi masalah hukum dalam kegiatan
tersebut sehingga proses pembangunannya dihentikan kemudian kontraktornya
diproses hukum. Pada saat ini telah dilakukan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten
TTU untuk kembali dilanjutkan pembangunan Puskesmas tersebut dengan sumber Dana
DAU sebesar kurang lebih 3 miliar.
Perihal pembangunan
Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) sampah, lanjutnya, harus memenuhi beberapa
syarat/kriteria dan semuanya telah dipenuhi oleh Pemda Kabupaten TTU dan
sekarang tinggal menunggu dana Pemerintah Pusat.
"Terkait waktu
pengerjaan TPA sampah tersebut saya tidak berani menyampaikan kapan karena
tergantung dana dari Pemerintah Daerah,"ucapnya. (*) flores.tribunnews.com