Sidang dengan
agenda pembacaan vonis berlagsung di Pengadilan Tinggi Kupang, Selasa 2 April
2024.
Kajari Timor Tengah
Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila melalui Kasie
Intel S. Hendrik Tiip mengatakan, perkara tersebut diputuskan oleh Pengadilan
Tinggi Kupang setelah para terdakwa mengajukan permohonan banding terhadap
putusan Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Pasca putusan tersebut,
kata Hendrik, pada Hari Selasa, 2 April 2024, pukul 15.40 Wita Jaksa Eksekutor
pada Kejaksaan Negeri TTU langsung melaksanakan eksekusi atas putusan
Pengadilan Tinggi Kupang Nomor ; 136/PID/2023/PT.Kpg tanggal 8 November 2023
dalam perkara Tingkat banding atas nama terdakwa I Johanis Abi dan Terdakwa II
Zakarias Abi.
Ia menjelaskan, dalam
amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang tersebut menyatakan
para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
penganiayaan hewan yang mengakibatkan cacat atau mati. Oleh karena itu, para
terdakwa dihukum pidana penjara masing- masing 3 bulan.
Sebelumnya, pada 30
Agustus 2023 lalu, Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Kefamenanu telah menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana
penjara selama 3 bulan.
Hendrik menjelaskan,
peristiwa ini terjadi pada bulan Februari 2022 di Hutan Oemina kedua terdakwa
membuat 23 jerat sapi. Dari jerat yang dipasang itu, 1 ekor sapi terjerat tali
yang dibuat para terdakwa.
Hal ini
menyebabkan ternak sapi tersebut mengalami luka cacat terpotong yang kemudian
berakibat pada kematian ternak tersebut. Pemilik sapi kemudian melaporkan hal
ini ke pihak kepolisian.
"Pada Selasa 2
April 2024 sore, putusannya sudah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor ke Rutan
Kefamenanu,"ujarnya.
Dikatakan Hendrik,
pesan moril dari perkara ini agar masyarakat jangan mengambil hak orang lain
secara melawan hukum. (*) flores.tribunnews.com