Penggunaan bendera merah putih oleh BEM Nusantara dalam lambang juga disinggung dalam laporan |
Hal tersebut sesuai
dengan surat laporan polisi yang beredar, Jumat, 5 April 2024.
Dugaan penghinaan
lambang negara itu dibuat oleh seorang pedagang bernama Narkisus Patrobas Hari
(44) yang merupakan warga Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, tertanggal 4 April
2024.
Dalam laporannya, Hemax
diduga telah melakukan pengginaan terhadap lambang negara sesuai Pasal 66 UU
Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan.
Di dalam laporan juga
disebutkan penghinaan yang dilakukan oleh Koorda BEM Nus NTT dilakukan saat
menggelar aksi di depan PN Kupang pada 4 April 2024.
Dimana saat itu Hemax
Rihi Herewila disebut hendak menurunkan Bendera Indonesia dari tiang bendera di
halaman PN Kupang.
Selain itu, laporan
tersebut ditujukan juga terhadap penggunaan bendera merah putih pada lambang
BEM Nusantara.
“Ada juga terlapor
menulis pada Bendera Merah Putih dengan kata ‘BEM NUSANTARA’,” tulis isi
laporan tersebut.
Sebelumnya, BEM Nusantara
NTT yang juga tergabung dalam massa Aliansi Peduli Kemanusiaan menggelara aksi
dalam mengawal kasus meninggalnya Roy Bolle pada, Kamis, 4 April 2024.
Selain BEM ada juga
Ormas Garuda, PMKRI dan keluarga serta sahabat almarhum Roy Bolle juga tergabung
dalam Aliansi Peduli Kemanusiaan. Hemax diketahui dalam aksi jilid ke-19
tersebut merupakan koordinator aksi. *** expontt.com