Sidang MK (Foto:
Andhika Prasetia/detikcom) |
MK menggelar sidang
pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka
Barat, Senin (22/4/2024). Sengketa ini diadili oleh delapan hakim MK yang
dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Hakim MK pertama kali
membacakan putusan terhadap permohonan dari Anies-Cak Imin pada pukul 09.00
WIB. MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK
selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
Salah satu yang
dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Prabowo-Gibran
didiskualifikasi dari Pilpres 2024. MK menyatakan dalil yang disampaikan
Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan KPU
selaku termohon telah mengikuti aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang
mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK menyatakan dalil yang
menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)
terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak
beralasan menurut hukum.
MK juga mengatakan
tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan
sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe
Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara
Prabowo-Gibran.
MK kemudian menyatakan
menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan
terhadap dalil-dalil permohonan.
"Menolak
permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Putusan lengkap atas gugatan Anies-Muhaimin dapat dilihat di sini.
Gugatan Ganjar-Mahfud Juga Ditolak
MK juga menolak
sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. MK menyatakan
berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak
membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan tersebut.
MK menyatakan
pertimbangan putusan tersebut masih berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan
terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyebut pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud
bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres
2024.
MK menyatakan
permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan
Ganjar-Mahfud.
"Menolak
permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam
persidangan di Gedung MK.
Putusan lengkap MK
menolak gugatan Ganjar-Mahfud dapat dilihat di sini. *** detik.com