David Temaluru saat
masih berpangkat Brigadir Dua. Foto: Istimewa |
"Benar. Hasil
putusannya PTDH dari dinas Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes
Ariasandy kepada detikBali, Senin (22/4/2024).
Ariasandy menjelaskan
sidang PTDH dipimpin oleh Kompol I Ketut Saba selaku ketua sidang. Sidang
tersebut dimulai pada pukul 11.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita, hari ini.
"Pelanggar (David
Temaluru), turut hadir dan didampingi oleh kuasa hukumnya," bebernya.
Diberitakan sebelumnya,
Brigadir David Temaluru terancam mendapat PTDH. Sebab, David diduga melanggar
Kode Etik Profesi (KEP) sebagai anggota Polri karena dua kali menghamili
kekasihnya.
"Kasus tersebut
sedang diproses lanjut karena berkaitan dengan pelanggaran KEP yang berimbas
dipecat," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT
Kombes Ariasandy saat diwawancarai detikBali di ruang kerjanya, Jumat
(1/3/2024).
David dilaporkan oleh
seorang perempuan berinisial CS. Dia mengaku sudah dua kali dihamili David,
tapi polisi itu tak mau bertanggung jawab.
"Saya sudah buat
laporan polisi di Propam Polda NTT karena dia (David) sudah dua kali menghamili
saya, tapi tidak bertanggung jawab," tutur CS di Kupang, Sabtu
(20/1/2024).
CS mengisahkan hubungan
asmara dengan David berawal sejak 2020 dan mendapat restu dari orangtua David.
Selanjutnya pada 2021, CS hamil.
Saat usia kehamilannya
memasuki tiga bulan, orangtua CS mencari David di Rumah Rakit Bhayangkara (RSB)
Titus Uli Kupang untuk memberitahukan mengenai kehamilan CS.
Namun, David menjawab dengan meminta waktu dan berjanji akan bertemu dengan
orang tua CS. Hingga saat usia kehamilannya sudah empat bulan mengalami
keguguran, David tak kunjung bertemu.
"Itu saat saya
berniat membuat laporan polisi. Tapi dia bilang, kasih kesempatan dulu. Karena
saya sangat sayang dia, makanya saya kasih kesempatan untuk bertanggung
jawab," cerita CS. *** detik.com