Kasus Penganiayaan di Desa Naib Oleh Linmas, Polres Timor Tengah Selatan Tetapkan 6 Tersangka

Kasus Penganiayaan di Desa Naib Oleh Linmas, Polres Timor Tengah Selatan Tetapkan 6 Tersangka



Suara Numbei News - Polres Timor Tengah Selatan menetapkan 6 orang tersangka atas kasus pengeroyokan yang dialami Hermes Edison Kause (51) di Desa Naip Kecamatan Noebeba.

Hal itu disampaikan Kapolres TTSAKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, MH saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Kamis, 4 April 2024.

"Berdasarkan laporan dari Hermes Edison Kause pada 26 Maret 2024 lalu, telah kami tetapkan 6 orang tersangka," ungkapnya.

Adapun 6 orang tersangka yang dimaksud antara lain: Werenfridus Faot, Gregorius Tenis, Terianus Benu, Aris Nome, Arnolus Banunaek dan Felipus Neonbota.

Dikatakan, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Terkait laporan tersebut kata Kapolres Gusti, pihaknya terkendala dengan hasil visum karena kejadiannya sudah beberapa hari terjadi, sementara laporannya baru masuk 1 minggu setelah kejadian. 

"Kejadiannya tanggal 19 Maret, sementara laporannya masuk pada tanggal 25 Maret," ujarnya.

Menurut Kapolres Gusti, pihak Kepala Dusun juga sudah melaporkan Hermes Kause terkait tindakan pemukulan terhadap dirinya.

"Informasi terbaru, kepala dusun juga melapor balik korban (Hermes kause) atas tindakan penganiyaan yang dilakukan oleh Hermes terhadap dirinya sebelum kejadian. Keduanya tetap bisa diproses jika memenuhi unsur pidana," tuturnya. 

"Karena laporannya ada, sehingga kedua laporan tersebut tetap kita proses selama ada unsur pidananya. Kita melakukan penegakan hukum. Kita tetap tindaklanjuti," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Hermes Edison Kause (51) warga Taum RT 017 RW 007, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan ditemani Araksi dan Pospera TTS melaporkan kasus pengeroyokan yang dialami dirinya ke Polres TTS, Selasa, 26 Maret 2024.

Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/98/III/2024/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Pantauan Pos Kupang, korban datang bersama istrinya, Martha E.S Liunesi dan saudara kandungnya, Yosua Melkisedek Imanuel Kause. Dirinya juga didampingi ketua Araksi, Alfred Baun dan tim Pospera.

Hermes melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Terlapor dalam peristiwa tersebut atas nama Aris Nome dan kawan-kawan.

Dia menjelaskan, kejadian itu terjadi di Jl Dusun 2, RT 005, RW 003, Titik Koordinat Naip, Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 Wita.

Dijelaskan, pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban oleh terlapor Aris Nome dan kawan-kawan. 

Dalam laporan yang ditandatangani Kanit III, Jonsi Dance Iknasius Adu diuraikan Terlapor waktu mendatangi korban, menyuruh kedua korban keluar dari rumahnya. 

Pada saat keluar dari rumah, salah satu dari terlapor cs menyuruh kedua korban berlutut dan mengangkat tangan. Selanjutnya terlapor cs menyuruh kedua korban berjalan keluar.

Saat berjalan keluar rumah terlapor atas nama Aris Nome memukul korban Hermes Edison Kause pada bagian wajah hingga terjatuh. Kemudian terlapor lainnya ikut memukuli kedua korban. 

Hermes mengatakan, pihaknya mendatangi ruang pelayanan SPKT Polres TTS guna melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (din) 



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama