Hal itu
disampaikan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa,
SIK, MH saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Kamis, 4 April 2024.
"Berdasarkan
laporan dari Hermes Edison Kause pada 26 Maret 2024 lalu, telah kami tetapkan 6
orang tersangka," ungkapnya.
Adapun 6 orang
tersangka yang dimaksud antara lain: Werenfridus Faot, Gregorius Tenis, Terianus
Benu, Aris Nome, Arnolus Banunaek dan Felipus Neonbota.
Dikatakan, para pelaku
dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Terkait laporan
tersebut kata Kapolres Gusti, pihaknya terkendala dengan hasil visum karena
kejadiannya sudah beberapa hari terjadi, sementara laporannya baru masuk 1
minggu setelah kejadian.
"Kejadiannya
tanggal 19 Maret, sementara laporannya masuk pada tanggal 25 Maret,"
ujarnya.
Menurut Kapolres Gusti,
pihak Kepala Dusun juga sudah melaporkan Hermes Kause terkait tindakan
pemukulan terhadap dirinya.
"Informasi
terbaru, kepala dusun juga melapor balik korban (Hermes kause) atas tindakan
penganiyaan yang dilakukan oleh Hermes terhadap dirinya sebelum kejadian.
Keduanya tetap bisa diproses jika memenuhi unsur pidana," tuturnya.
"Karena laporannya
ada, sehingga kedua laporan tersebut tetap kita proses selama ada unsur
pidananya. Kita melakukan penegakan hukum. Kita tetap tindaklanjuti," kata
dia.
Sebelumnya diberitakan,
Hermes Edison Kause (51) warga Taum RT 017 RW 007, Kecamatan Amanuban Selatan,
Kabupaten Timor Tengah Selatan ditemani Araksi dan Pospera TTS melaporkan
kasus pengeroyokan yang dialami dirinya ke Polres TTS,
Selasa, 26 Maret 2024.
Hal itu tertuang dalam
Laporan Polisi Nomor: LP/B/98/III/2024/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA
NUSA TENGGARA TIMUR.
Pantauan Pos Kupang,
korban datang bersama istrinya, Martha E.S Liunesi dan saudara kandungnya,
Yosua Melkisedek Imanuel Kause. Dirinya juga didampingi ketua Araksi, Alfred
Baun dan tim Pospera.
Hermes melaporkan
dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Terlapor dalam peristiwa tersebut
atas nama Aris Nome dan kawan-kawan.
Dia menjelaskan,
kejadian itu terjadi di Jl Dusun 2, RT 005, RW 003, Titik Koordinat Naip,
Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa, 19
Maret 2024, sekitar pukul 09.00 Wita.
Dijelaskan, pada
Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana
pengeroyokan terhadap korban oleh terlapor Aris Nome dan kawan-kawan.
Dalam laporan yang
ditandatangani Kanit III, Jonsi Dance Iknasius Adu diuraikan Terlapor waktu
mendatangi korban, menyuruh kedua korban keluar dari rumahnya.
Pada saat keluar dari
rumah, salah satu dari terlapor cs menyuruh kedua korban berlutut dan
mengangkat tangan. Selanjutnya terlapor cs menyuruh kedua korban berjalan
keluar.
Saat berjalan keluar
rumah terlapor atas nama Aris Nome memukul korban Hermes Edison Kause pada
bagian wajah hingga terjatuh. Kemudian terlapor lainnya ikut memukuli kedua
korban.
Hermes mengatakan, pihaknya mendatangi ruang pelayanan SPKT Polres TTS guna melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (din)