Polda Bergerak Cepat Tangkap 2 Tukang Servis HP Penyebar Video Syur Pegawai Bank di NTT

Polda Bergerak Cepat Tangkap 2 Tukang Servis HP Penyebar Video Syur Pegawai Bank di NTT

Polisi menangkap dua tukang servis HP yang mencuri dan menyebar video syur pegawai bank di NTT. (Foto: Yufengki Bria/detikBali)




Suara Numbei News - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua tukang servis HP, GMK (25) dan NRA (22) karena mencuri dan menyebar video syur seorang pegawai bank di NTT. Mereka bahkan mengancam dan mengajak perempuan itu berhubungan seks.

"Para pelaku mengancam korban untuk menyebar video bugilnya ke media sosial," ungkap Wadirreskrimsus Polda NTT, AKBP Yoce Marten saat konferensi pers di Mapolda NTT, Rabu (3/4/2024) sore.

Adapun korban adalah seorang wanita berusia 22 tahun, NNM. Kejadian itu berawal saat NNM meminta tolong kepada saudaranya, NND, untuk memperbaiki HP-nya di salah satu tempat reparasi di Kota Kupang pada Sabtu (3/2/2024).

Sehingga salah satu karyawan menyampaikan bahwa HP itu harus ditinggalkan baru bisa diperbaiki karena mengalami kerusakan pada mesinnya.

Setelah itu, pada Selasa (13/2/2024), NND, kembali ke tempat reparasi dan memberikan kata sandi kepada GMK atas permintaan dari admin servis HP. Tanpa, sepengetahuan korban, GMK mengakses tempat penyimpanan fotonya dan didapati lima video syur milik korban.

Selanjutnya, GMK membawa HP milik NNM untuk memutar video seks tersebut. Dia lalu merekamnya tiga video asusila itu menggunakan HP miliknya di dalam toilet.

Tak hanya itu, dia lalu mencuri dan mengirim dua video ke akun Instagramnya. Kemudian menyebarkan kepada sejumlah temannya. Akhirnya video itu viral di media sosial pada awal Maret 2024.

"Sehingga pada Selasa (5/3/2024), korban baru menyadari kalau videonya sudah viral di media sosial dan lingkungan kerjanya," jelas Yoce Marten.

Sedangkan peran NRA, Yoce Marten menjelaskan, dalam kasus ini yaitu membuat akun TikTok lalu melakukan direct message (DM) kepada NNM untuk berhubungan seks dengan iming-iming akan memberikannya uang sebesar RP 10 juta.

Jika, tidak menuruti keinginannya, maka dia mengancam akan menyebarkan video telanjang korban ke media sosial dan kepada kantor tempat korban bekerja.

"Karena merasa tidak nyaman, korban lalu membuat laporan polisi. Sehingga kami lakukan pendalaman dan menangkap para pelaku," imbuhnya.

GMK dan NRA sudah ditetapkan sebagai tersangka. GMK disangkakan dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Sedangkan NRA disangkakan dengan Pasal 27b Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Tidak menutup kemungkinan adanya potensi tersangka baru. Namun, tergantung bagaimana modus yang digunakan oleh para pelaku," tandasnya.





Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama