Penyalahgunaan dana
desa itu diketahui saat ada pengaduan, dan Tim Penyidik Kejari Belu berhasil
melakukan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah.
Selain itu, Kejari Belu
juga menyita sejumlah dokumen penting lainnya sebagai barang bukti. Tim
Penyidik Kejari Belu dipimpin Shelter Wairata didampingi oleh Jaksa Rezza
Faundra A dan Tim Penyidik Kejari Belu.
Penyidik jaksa Kejari
Belu mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di salah satu desa di Kecamatan
Rinhat, Kabupaten Malaka, pada Jumat 19 April 2024.
Sejumlah saksi yang
memiliki peranan penting dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa
tersebut juga ikut diperiksa penyidik Kejari Belu.
"Penyidik Kejari
Belu juga berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan uang tunai yang
merupakan uang dana desa yang telah di cairkan pada tahun 2022 oleh salah satu
oknum penjabat desa. Akan tetapi kegiatan atas pencairan dana desa tidak
digunakan untuk kegiatan desa tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi,"
ungkap penyidik Kejari Belu, Rezza Faundra A, Minggu (21/4/2024). *** news.okezone.com