Foto: Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung (kiri) saat diwawancarai di Kota Kupang, NTT, Senin (1/4/2024) malam. (Yufengki Yampes Bria/detikBali). |
"Ya betul, setelah
kejadian, yang bersangkutan langsung kami tarik dari tugasnya sebagai perwira
pengendali pengamanan Paskah. Kemudian jabatannya, sudah dinonjobkan,"
ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung kepada detikBali, Senin
(1/4/2024).
Aldinan menjelaskan
berkas perkara pelanggaran kode etik sudah lengkap. Berkas tersebut segera
dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT untuk
disidangkan.
"Kemungkinan besar
sanksinya lebih mengarah ke kode etik. Sehingga empat orang saksi juga sudah
kami periksa dan memang yang bersangkutan dalam keadaan mabuk sopi," jelas
Aldinan.
Dia menambahkan untuk
surat permohonan maaf dari Polresta Kupang Kota telah dikirim ke Gereja GMIT
Kota Kupang dan dibacakan di hadapan para jemaat.
"Suratnya sudah
sampai dan telah dibacakan di hadapan seluruh jemaat saat ibadah," tandas
Aldinan.
Diberitakan sebelumnya,
Dalfis Hadjo membuat onar saat ibadah Perjamuan Kudus di Gereja GMIT Kota
Kupang, Jumat (29/3/2024) petang. Perwira polisi itu berulah di bawah pengaruh
sopi.
"Jadi, yang
bersangkutan itu masuk gereja dalam keadaan mabuk sopi lalu membuat ulah saat
prosesi Perjamuan Kudus sedang berlangsung," ujar Aldinan Manurung, Sabtu
(30/3/2024).
Kejadian itu bermula
saat Iptu Dalfis sedang mengikuti ibadah Perjamuan Kudus di gereja itu, Jumat
sore. Dalfis juga ditugaskan untuk menjaga pengamanan di Gereja Protestan
tertua di Kupang itu. ***