Petrus Regu, seorang warga NTT, nekat melukai wajah dan merobek bajunya dengan pisau demi membuat laporan palsu. Foto/Ist |
Uang itu bukan
miliknya, tetapi milik orang lain hasil penjualan beras yang dititipkan kepada
Petrus Regu.
Kapolsek Sambi Rampas,
Iptu Kiki Z. M. Bachsoan, mengatakan bahwa Petrus Regu mengaku dibegal saat
sedang mengendarai sepeda motor di Jalur Pota-Riung Desa Golo Lijun, Kecamatan
Elar, Manggarai Timur, pada 17 April 2024 sekitar pukul 19.30 Wita.
Polisi olah TKP kasus laporan palsu pembegalan di NTT (Foto: Istimewa) |
Bachsoan menuturkan, penyidik kepolisian yang menangani perkara tidak percaya begitu saja dengan laporan yang dilakukan PR. Ada beberapa kejanggalan yang ditemukan setelah melakukan rekonstruksi.
"Dari hasil penyelidikan
dan penyidikan tersebut penyidik telah menyimpulkan bahwa laporan tersebut
adalah tidak benar atau palsu. Kesimpulan ini berdasarkan fakta-fakta dari oleh
TKP, bukti petunjuk dan alibi dari tersangka serta adanya pengakuan dari
tersangka bahwa laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian adalah tidak
benar,” ujar Bachsoan, Minggu (21/4/2024).
Ada Beberapa
kejanggalan antara fakta di lapangan dengan apa yang dilaporkan. Setelah
melakukan interogasi, PR mengakui apa yang dilaporkan adalah fiktif atau laporan
palsu. *** Sindonews