Dominggus ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur berinisial MDI dengan laporan polisi nomor LP/B/49/II/2024/SPKT/Polres ST/Polda NTT, tanggal 29 Februari 2024
Dominggus Lede, pelaku pencabulan anak bawah umur saat diamankan aparat Polres Sumba Timur, NTT (Liputan6.com/Ola Keda) |
Dominggus ditangkap
karena mencabuli anak di bawah umur berinisial MDI dengan laporan polisi nomor
LP/B/49/II/2024/SPKT/Polres ST/Polda NTT, tanggal 29 Februari 2024.
Polisi pun mengamankan
barang bukti satu unit sepeda motor honda Fit X warna hitam, satu buah STNK dan
pajak, satu unit handphone merk Vivo Y17 warna biru dan satu buah tas selempang
warna hitam.
"Selama ini pelaku
sempat buron, kita
tangkap saat dia bersembunyi di rumah kerabatnya," ujar Kasat Reskrim
Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan, Jumat 19 April 2024.
Mencuri Sepeda Motor
Ia mengatakan, saat
sedang mendalami kasus cabul, terungkap kalau Dominggus juga merupakan pelaku
pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian handphone yang dilaporkan
warga dengan laporan polisi nomor LP/B/98/IV/2024/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda
NTT, tanggal 18 April 2024.
Kepada polisi,
Dominggus mengaku kalau sepeda motor dan handphone tersebut merupakan barang
hasil curian yang dicuri saat ia kabur dan melarikan diri setelah melakukan
kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Dalam
pelariannya, ia masuk ke rumah Yakub Ledi Renda dan mencuri sepeda motor serta
handphone kemudian kabur ke Kabupaten Sumba Barat Daya," katanya.
Ia menambahkan
Dominggus merupakan residivis kasus curanmor sebanyak dia kali yang kasusnya
pernah diproses di Polres Sumba Timur.
"Dominggus saat
ini sudah ditahan di Polres Sumba Timur hingga 20 hari ke depan,"
tandasnya. *** liputan6.com