Kejati sita uang dugaan korupsi dana desa |
Kajari Belu, Samiaji
Zakaria melalui Kasi Pidsus, Shelter Wairata menyampaikan tim Jaksa penyidik
melakukan beberapa serangkaian kegiatan dalam rangka penyidikan dengan
memeriksa saksi terkait kasus tersebut Jumat kemarin.
Selain memeriksa saksi,
tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap benda dan/atau dokumen terkait
uang Desa salah satu desa di Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka Tahun Anggaran
2022 yang sedang disidik oleh Kejaksaan Belu.
Jelas Shelter, dalam
penyitaan hari ini penyidik Kejari Belu berhasil
menyita uang tunai ratusan juta yang merupakan bagian dari uang Desa yang telah
dicairkan tahun 2022 lalu.
Bahkan, dana yang telah
dicairkan itu tidak digunakan untuk kegiatan desa sebagaimana seharusnya Apbdes
TA 2022 (fiktif) melainkan digunakan untuk kepentingan diri pribadi.
Lanjut dia, penyitaan
yang dilakukan di beberapa titik lokasi OPD di Pemda Malaka dalam rangka
membuat terang siapa tersangkanya yang terlibat secara langsung ataupun yang
turut serta melakukan dalam menyukseskan perbuatan korupsi dalam pengelolaan
dana tersebut.
"Terkait kerugian
Negara, tim penyidik Kejari Belu masih mengumpulkan bukti lain untuk dipastikan
jumlah kerugian Negara yang disebabkan," ujar Shelter dalam release yang
diterima media. (Yan Manek) *** ntthits.com