Untuk mengetahui
informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Tahun 2024, fokus
pemerintah dalam pengadaan PPPK adalah penuntasan 1,7 data non ASN yang
terdapat di dalam database BKN.
Baik itu untuk PPPK
Nakes,PPPK Guru dan PPPK Teknis. Dari 1,7 juta data Non ASN ini nantinya akan
menjadi PPPK semua tahun 2024 hanya nantinya akan dibedakan apakah menjadi PPPK
penuh waktu atau PPPK paruh waktu.
Dalam artikel ini akan
dibagikan daftar nama guru honorer dan tenaga non ASN lainnya yang perlu memutakhirkan data agar bisa diangkat menjadi PPPK 2024.
Sebagai informasi bahwa
verval bertujuan untuk memotret kondisi data tenaga non ASN dalam database BKN.
Yang mana untuk
ketentuan Verval ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN RB nomor
B/1511/M.SM.01.00/2022..
Salah satu yang sudah
menerbitkan suarat edaran berkaitan dengan pemutakhiran data adalah Kementerian
Agama.
melalui Kementerian
Agama Republik Indonesia yang secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor
P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN
Kementerian Agama. Yang terbit pada tanggal 28 Maret 2024 lalu.
Surat edaran ini
ditujukan kepada semua Pimpinan Satuan Kerja Kementerian Agama baik Pusat
maupun Daerah.
Untuk tenaga non
ASN yang berada dibawah naungan Kementerian agama sudah dijadwalkan untuk
melakukan pemutakhiran data yang dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang
telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 1 – 5
April 2024.
Pemutakhiran
Data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk memperbarui data Tenaga Non ASN
seperti pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lainnya yang
diperlukan.
Tenaga Non ASN yang
telah terdata di database BKN, memperbarui dan mengunggah dokumen yang
diperlukan secara mandiri yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab
Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp. 10.000,. Yang menyatakan bahwa data yang
disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Daftar nama tenaga non
ASN yang harus melakukan pemutakhiran data, anda dapat mengunduhnya melalui
tautan berikut ini:
Kemudian untuk tenaga
Non ASN selain di bawah naungan Kemenag juga tetap melakukan pemutakhiran data,
namun belum ada informasinya.
Jadi, mari kita tunggu
informasinya dari masing masing pemerintah daerah.
Demikian informasi
tentang Telah Terbit Daftar Nama Guru Honorer Wajib Pemutakhiran Data Agar Bisa
Diangkat PPPK 2024, Cek Sekarang!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.