1 Orang Jadi Tersangka Penyelundupan 2 Calon PMI Ilegal Asal NTT di Batam

1 Orang Jadi Tersangka Penyelundupan 2 Calon PMI Ilegal Asal NTT di Batam

Foto: Satu orang di Batam menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan dua bersaudara asal NTT menjadi calon PMI ilegal. (Dok Ditpolairud Polda Kepri)



Suara Numbei News - Dua orang bersaudara asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak diselundupkan ke Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) digagalkan polisi. Satu orang pengurus berinisial DS ditetapkan tersangka.

"Tim Subdit GakkumDitpolairud Polda Kepri menggagalkan pengiriman 2 calon PMI Non prosedural ke Negara Malaysia di Perairan Pecong, Kota Batam. Satu pelaku berinisial DS juga ikut diamankan," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni, Jumat (3/5/2024).

Pengungkapan kasus PMI ilegal itu bermula dari informasi yang didapatkan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri. Informasinya akan ada pengiriman PMI ilegal yang disamarkan dengan perjalanan antar pulau dengan menggunakan speedboat antar pulau.

"Tim melakukan pendalaman informasi tersebut dan menemukan 2 orang korban asal Nusa Tenggara Timur berinisial AT, dan Inisial YL, kedua korban merupakan saudara dengan status keponakan dan paman," ujarnya.

"Saat diselamatkan kedua korban berada di dalam speed boat tambang dari Pelabuhan Sagulung tujuan Pulau Burawa. Rencananya setelah di beberapa hari di pulau tersebut baru di kirim secara ilegal ke Malaysia," tambahnya.

Hasil pemeriksaan polisi, kedua korban diketahui di urus oleh seorang pelaku berinisial DS. Polisi kemudian membekuk DS di kediamannya di Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepri pada Rabu (1/ 5).

"Pelaku DS ini sebagai pengurus para PMI non prosedural asal NTT tersebut. Kedua calon PMI untuk berangkat ke Malaysia menyerahkan biaya bervariasi mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 7 juta," ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku DS mengaku baru sekali melakukan pengiriman PMI non prosedural. Namun pengakuan pelaku itu masih didalami polisi.

"Pengakuan pelaku baru sekali. Tapi masih didalami," ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku DS dijerat dengan undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia. Pelaku terancam pidana hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama