Foto: Satu orang di
Batam menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan dua bersaudara asal NTT
menjadi calon PMI ilegal. (Dok Ditpolairud Polda Kepri) |
"Tim Subdit GakkumDitpolairud Polda Kepri menggagalkan pengiriman 2 calon PMI Non prosedural ke
Negara Malaysia di Perairan Pecong, Kota Batam. Satu pelaku berinisial DS juga
ikut diamankan," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa
Imam Syahroni, Jumat (3/5/2024).
Pengungkapan kasus PMI
ilegal itu bermula dari informasi yang didapatkan oleh Subdit Gakkum
Ditpolairud Polda Kepri. Informasinya akan ada pengiriman PMI ilegal yang
disamarkan dengan perjalanan antar pulau dengan menggunakan speedboat antar
pulau.
"Tim melakukan
pendalaman informasi tersebut dan menemukan 2 orang korban asal Nusa Tenggara
Timur berinisial AT, dan Inisial YL, kedua korban merupakan saudara dengan
status keponakan dan paman," ujarnya.
"Saat diselamatkan
kedua korban berada di dalam speed boat tambang dari Pelabuhan Sagulung tujuan
Pulau Burawa. Rencananya setelah di beberapa hari di pulau tersebut baru di
kirim secara ilegal ke Malaysia," tambahnya.
Hasil pemeriksaan
polisi, kedua korban diketahui di urus oleh seorang pelaku berinisial DS.
Polisi kemudian membekuk DS di kediamannya di Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepri
pada Rabu (1/ 5).
"Pelaku DS ini
sebagai pengurus para PMI non prosedural asal NTT tersebut. Kedua calon PMI
untuk berangkat ke Malaysia menyerahkan biaya bervariasi mulai dari Rp 6 juta
hingga Rp 7 juta," ujarnya.
Hasil pemeriksaan
polisi, pelaku DS mengaku baru sekali melakukan pengiriman PMI non prosedural.
Namun pengakuan pelaku itu masih didalami polisi.
"Pengakuan pelaku
baru sekali. Tapi masih didalami," ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku DS
dijerat dengan undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia. Pelaku
terancam pidana hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.