Babi mati karena
terjangkit ASF di Sikka, NTT. (Foto: Dok. Distan Sikka) |
"Dugaan penyebaran
ASF (diduga karena ada babi) diselundupkan dari Nagekeo oleh peternak babi ke
Pasar Alok Maumere, Kabupaten Sikka. Ada sekitar belasan ekor yang dibawa lalu
jual murah di pasar," kata Kepala Dinas Pertanian Sikka Yohanes Emil
Satriawan Sadipun saat diwawancarai detikBali di Kupang, Kamis (16/5/2024).
Yohanes menyebutkan
ternak babi yang mati itu tersebar di 27 desa di sembilan kecamatan yaitu Alok
Timur, Nita, Koting, Talibura, Nelle, Alok Barat, Alok, Alok Timur, dan Kangae.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, 20 sampel di antaranya dinyatakan positif
ASF.
"Sehingga perilaku
beternak babi dari masyarakat harus dijaga dengan baik, mulai dari penerapan
biosecurity hingga pemberian pakan," ungkapnya.
Sehubungan dengan
terjadinya peningkatan kasus penyakit dan kematian ternak babi, Pemerintah
Daerah (Pemda) Sikka mengeluarkan instruksi Bupati nomor Distan.524.3/146
N/2024 tentang Pemberantasan Penyakit ASF di Kabupaten Sikka.
Berikut instruksinya:
1. Melakukan koordinasi dalam rangka upaya pengendalian
dan pencegahan penyakit African Swine Fever (ASF) yang menyerang ternak babi;
Meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektor dalam rangka pengawasan
lalulintas ternak babi dan produknya pada pintu masuk antar-kabupaten di
wilayah perbatasan daratan Flores dan di pelabuhan laut;
Pengusaha penjualan ternak dan daging babi untuk sementara dilarang memasukkan
babi dari daerah/kabupaten lain, karena daratan Flores sedang terjadi
peningkatan kasus ASF;
2.
Setiap ternak
babi dan produk-produknya yang masuk ke wilayah Kabupaten Sikka dan atau
perpindahan/mutasi hewan penular ASF antar wilayah kecamatan/desa/kelurahan
wajib disertai dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Hasil
Pengujian Laboratorium Bebas Penyakit African Swine Fever (ASF);
3.
Ternak babi yang
diperdagangkan di pasar bukan babi yang sakit sehingga sebelum menjual ke pasar
terlebih dahulu melapor ke Pusat Kesehatan Hewan terdekat/Dinas Pertanian
Kabupaten Sikka untuk dilakukan pemeriksaan status kesehatan hewannya;
4.
Peternak/pemilik
babi dilarang untuk memotong dan mengedarkan daging babi yang terinfeksi ASF ke
masyarakat sekitar/keluarga/kerabat karena dapat sebagai agen penyebaran virus
ASF bagi babi yang lainnya;
5.
Bagi peternak
atau masyarakat yang akan memotong babi yang dagingnya akan diedarkan/leis,
minimal 4 hari sebelum dipotong harus sudah melapor ke Pusat Kesehatan Hewan
terdekat atau Dinas Pertanian Kabupaten Sikka untuk dilakukan pemeriksaan
kesehatan terhadap babi tersebut;
6.
Mengimbau
masyarakat untuk membeli daging babi yang berasal dari pemotongan di rumah
potong hewan babi milik Pemerintah atau di bawah pengawasan petugas kesehatan
hewan;
7.
Sebagai peternak
tindakan preventif jika ada dugaan ASF/ditemukan babi yang sakit/mati segera
melaporkan pada Petugas Pusat Kesehatan Hewan di wilayah kecamatan/dinas
terkait dalam waktu 24 jam;
8.
Menginstruksikan
kepada masyarakat agar tidak membuang bangkai ternak babi di sembarang tempat
(di jalanan/kali mati/hutan/laut) melainkan harus menguburkan di dalam tanah
untuk mencegah penularan ASF yang lebih luas;
9. Selalu memberikan sosialisasi/komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang penyakit ASF pada setiap kesempatan/kegiatan di tingkat kecamatan/desa/kelurahan;
10. Mengambil tindakan koordinatif tingkat
desa/kelurahan guna dibangunnya kesepakatan tingkat desa/kelurahan atas
poin-poin di atas; *** detik.com