Satreskrim Polres Malang melakukan press release terkait kasus pengerusakan rumah kontrakan di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (16/5/2024) |
Aksi kelima pemuda NTT tersebut
dilakukan di rumah kontrakan pelapor, Marsianus
Ukat di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim
Polres Malang,
AKP Gandha Syah mengatakan, perisitiwa perusakan terjadi
pada Senin (13/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Gandha menjelaskan,
pelaku yang bernama Steven (28) bersama dengan Dendy Clau (24) mendatangi
kontrakan Marsianus.
Sedangkan tiga pelaku
lainnya Rello (24), Paskal (20), dan Rigen (22) menunggu di luar rumah.
Kedua pelaku Steven dan
Dendy masuk ke dalam rumah. Di mana dalam rumah kontrakan Marsianus
ia sedang bersama Bagus Areau atau korban.
Dalam hal ini, pelaku
hendak menanyakan kejelasan hubungan Bagus dengan adik sepupunya, Priskila
Manelima.
"Pelaku mendatangi
secara baik-baik rumah korban bertujuan untuk meminta kejelasan dan
pertanggungjawaban atas perbuatan korban (Bagus) yang telah menghamili adiknya
Steven," jelas Gandha, Kamis (16/5/2024).
Namun, pada saat
meminta kejelasan, pelaku dengan korban cekcok. Tak lama kemudian kakak korban
yakni Gregorius Akon keluar dengan membawa pedang yang sudah terhunus.
Karena tak terima
dengan perlakuan Akon, ketiga pelaku yang sudah mengintai dari luar rumah
tersulut emosinya.
Kemudian, ketiga pelaku
itu menghujani rumah kontrakan Marsianus dengan batu. Lemparan tersebut
mengenai kaca rumah dan sepeda motor yang terparkir.
"Setelah melakukan
pelemparan, kelima pelaku ini pergi meninggalkan tempat kejadian dan menuju ke
arah Kota Malang,"
terangnya.
Beruntung dalam
kejadian ini tidak ada korban jiwa. Korban yang berada di dalam rumah telah
bersembunyi untuk menyelamatkan diri dari lemparan batu.
Akan tetapi, atas perusakan ini,
pelapor mengalami kerugian materiil. Kerugiannya mencapai Rp2,5 juta.
Karena tak terima,
pelapor pun melaporkannya ke Polsek Dau. Kemudian pada Selasa (14/5/2024)
sekira pukul 19.00 WIB Unit Reserse Mobil (Resmob) dibackup oleh Polsek Dau
mengamankan kelima pelaku beserta barang bukti.
Kelima pelaku dan
barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Malang guna
dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil
penyidikan dan gelar perkaran, kelima pelaku kini telah ditetapkan
tersangka," imbuhnya.
Kelima tersangka
dikenakan Pasal 170 KUHP yakni barang siapa dengan terang-terangan dan dengan
tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman
hukumannya paling lama lima tahun pidana penjara. *** jatim.tribunnews.com