Tak Terima Adik Sepupu Dihamili, 5 Pemuda NTT Lempari Batu Rumah Kontrakan Korban di Malang, Ending Dipenjara

Tak Terima Adik Sepupu Dihamili, 5 Pemuda NTT Lempari Batu Rumah Kontrakan Korban di Malang, Ending Dipenjara

Satreskrim Polres Malang melakukan press release terkait kasus pengerusakan rumah kontrakan di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (16/5/2024)



Suara Numbei News - Tidak terima adik sepupu dihamili, pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ajak empat temannya untuk lakukan perusakan rumah kontrakan.

Aksi kelima pemuda NTT tersebut dilakukan di rumah kontrakan pelapor, Marsianus Ukat di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah mengatakan, perisitiwa perusakan terjadi pada Senin (13/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Gandha menjelaskan, pelaku yang bernama Steven (28) bersama dengan Dendy Clau (24) mendatangi kontrakan Marsianus.

Sedangkan tiga pelaku lainnya Rello (24), Paskal (20), dan Rigen (22) menunggu di luar rumah.

Kedua pelaku Steven dan Dendy masuk ke dalam rumah. Di mana dalam rumah kontrakan Marsianus ia sedang bersama Bagus Areau atau korban.

Dalam hal ini, pelaku hendak menanyakan kejelasan hubungan Bagus dengan adik sepupunya, Priskila Manelima.

"Pelaku mendatangi secara baik-baik rumah korban bertujuan untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas perbuatan korban (Bagus) yang telah menghamili adiknya Steven," jelas Gandha, Kamis (16/5/2024).

Namun, pada saat meminta kejelasan, pelaku dengan korban cekcok. Tak lama kemudian kakak korban yakni Gregorius Akon keluar dengan membawa pedang yang sudah terhunus.

Karena tak terima dengan perlakuan Akon, ketiga pelaku yang sudah mengintai dari luar rumah tersulut emosinya.

Kemudian, ketiga pelaku itu menghujani rumah kontrakan Marsianus dengan batu. Lemparan tersebut mengenai kaca rumah dan sepeda motor yang terparkir.

"Setelah melakukan pelemparan, kelima pelaku ini pergi meninggalkan tempat kejadian dan menuju ke arah Kota Malang," terangnya.

Beruntung dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa. Korban yang berada di dalam rumah telah bersembunyi untuk menyelamatkan diri dari lemparan batu.

Akan tetapi, atas perusakan ini, pelapor mengalami kerugian materiil. Kerugiannya mencapai Rp2,5 juta.

Karena tak terima, pelapor pun melaporkannya ke Polsek Dau. Kemudian pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB Unit Reserse Mobil (Resmob) dibackup oleh Polsek Dau mengamankan kelima pelaku beserta barang bukti.

Kelima pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Malang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkaran, kelima pelaku kini telah ditetapkan tersangka," imbuhnya.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yakni barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun pidana penjara. *** jatim.tribunnews.com





 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama