Ayah di Manggarai NTT Rudapaksa Putri Kandungnya |
Kasus ini menambah
daftar panjang kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di kabupaten itu
yang melibatkan orang terdekat korban.
Kapolres Manggarai
Timur, AKBP Suryanto mengatakan, terduga pelaku berinisial MP, merupakan warga
Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.
Suryanto menjelaskan,
terduga pelaku menjalankan aksinya sejak 2019, saat korban masih berusia 17
tahun.
"Pelaku diduga
melakukan persetubuhan terhadap korban di rumah kediaman mereka sendiri,"
jelas Suryanto, kepada Kompas.com, Rabu (1/5/2024).
Diduga dilakukan berulang kali
Peristiwa tersebut,
kata Suryanto, bermula saa t pelaku mengajak korban ke dalam kamar dengan
alasan untuk mengobati luka pada salah satu bagian tubuh anak kandungnya.
“Setelah berada di
dalam kamar, pelaku malah menyetubuhi anak kandungnya,” katanya
Suryanto mengatakan,
usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan
kepada siapapun termasuk ibu kandungnya.
Pelaku diduga
menyetubuhi korban secara berulang kali hingga melahirkan anak.
Suryanto menjelaskan,
korban baru saja melahirkan anak keduanya di salah satu Puskesmas Pembantu
(Pustu) di kampung tersebut akibat aksi bejat yang dilakukan oleh ayah
kandungnya tersebut.
Saat ini imbuhnya,
pelaku sudah ditahan di Polres Manggarai Timur untuk menjalani pemeriksaan
lebih lanjut.
“Iya benar. Tersangka
sudah diamankan, sementara korban masih belum bisa dimintai keterangan karena
masih lemas pascamelahirkan anaknya. Hari Kamis rencana baru akan di visum dan
Jumat rencana kami akan release,” jelas dia.*** Kompas.com